Tren Positif Perkembangan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Lingkup Maluku Utara
Oleh: Anang Febri Sulistyono
(Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi KPPN Ternate)

Audit atas laporan keuangan pemerintah memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan anggaran negara.
Di Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah, termasuk di lingkup daerah seperti Maluku Utara. Hasil audit ini tidak hanya mampu mencerminkan kinerja keuangan pemerintah daerah, tetapi juga memberikan rekomendasi untuk perbaikan sistem dan prosedur keuangan yang lebih baik.
Tujuan Pemeriksaan atas laporan keuangan adalah untuk memberikan opini/pendapat atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada beberapa kriteria, yaitu: kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan; kecukupan pengungkapan (adequate disclosures); kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; serta efektivitas sistem pengendalian intern.
Dalam rangka memperoleh keyakinan yang memadai atas kewajaran laporan keuangan pemerintah daerah, BPK juga melakukan pemeriksaan terhadap sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perkembangan opini BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah lingkup Provinsi Maluku Utara menunjukkan tren peningkatan yang nyata. Pada tahun 2014, hanya tiga dari sebelas pemerintah daerah di Bumi Kie Raha yang mampu mendapat opini terbaik WTP, yakni Pemkab Halsel, Kota Ternate dan Kota Tidore Kepulauan. Pemkab Pulau Taliabu memperoleh opini Tidak Wajar (adverse opinion) sedangkan sisa pemda lain mendapat opini WDP. Pencapaian luar biasa dapat diraih mulai tahun pelaporan 2019 dimana seluruh pemda di Maluku Utara berhasil mendapat opini WTP kecuali Pemkab Pulau Taliabu.
Apresiasi sebesar-besarnya dapat diberikan kepada Pemkab Halmahera Selatan, Pemerintah Kota Ternate dan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan yang dapat mempertahankan opini WTP mulai tahun pelaporan 2014 sampai dengan 2023.
BPK memberikan opini WTP karena memang berdasarkan hasil pemeriksaan laporan keuangan, pemerintah daerah telah dapat menyajikan realisasi anggaran, posisi keuangan, arus kas, perubahan saldo anggaran lebih, serta perubahan ekuitas secara wajar dalam semua hal yang material.
Sayangnya, Pemprov Maluku Utara hanya dapat mempertahankan opini WTP sampai dengan tahun pelaporan 2021 karena BPK memberikan opini WDP untuk LKPD tahun anggaran 2022. Berbagai pertimbangan BPK memberikan opini tersebut, diantaranya: Terdapat beberapa penyajian realisasi belanja barang dan belanja tak terduka tidak didukung dengan bukti pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan yang lengkap dan sah; Terdapat mutasi tambah atas saldo aset tetap yang tidak dapat ditelusuri dokumen sumbernya; Terdapat penyajian saldo kewajiban jangka pendek yang tidak didukung dokumen sumber pengakuan utang.
Sampai dengan tahun pelaporan 2023, Pemkab Pulau Taliabu belum berhasil mendapatkan opini terbaik dari BPK. Salah satu hal yang mendasari BPK masih memberikan opini WDP adalah adanya ketekoran kas pada Aset Lainnya – Kas Lainnya yang berdampak pada tidak terpenuhinya asersi keberadaan saldo Aset Lainnya – Kas Lainnya.
Sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan, pemerintah daerah dapat melakukan berbagai langkah strategis dan operasional untuk dapat meningkatkan hasil audit BPK. Berikut adalah beberapa hal yang dapat dilakukan: peningkatan sistem pengendalian intern, penyempurnaan administrasi dan dokumentasi, peningkatan kapasitas dan kompetensi aparatur, penyusunan dan pelaksanaan anggaran yang transparan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta pemantauan dan penilaian berkala.