TERNATE (kalesang) – Tiga oknum TNI-AL dilaporkan ke Kepala Dinas Hukum Angkatan Laut (Kadiskum Al) atas dugaan pelanggaran kode etik. Laporan tersebut buntut dari kasus perceraian antara oknum TNI-AL berpangkat Letda berinisial CP dengan wanita berinisial NI.
Sementara, dua oknum TNI-AL lainnya yang juga ikut terlibat itu lantaran dinilai memberikan keterangan palsu pada saat persidangan di Pengadilan Agama Ternate terkait kasus perceraian tersebut. Mereka di antaranya, Serka Pom inisial FHP dan Sertu Keu inisial WMS.
Agus Tampilang, Kuasa Hukum NI mengatakan, laporan kode etik yang diadukan tersebut berdasarkan Pasal 25 ayat 1 huruf a dan c, kemudian Pasal 36 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2024 Tentang Tentara Nasional Indonesis junto Peraturan Mentri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Perkawinan dan Perceraian.
“Bagaimana kami bilang ada pelanggaran kode etik karena keterangan yang disampaikan oleh oknum TNI-AL di Pengadilan Agaman Ternate itu adalah tidak lain daripada sebenarnya. Maka, kami menduga ada pemalsuan.” Ungkapnya.
Agus menambahkan, keterangan yang coba diungkapkan di pengadilan bahwa klien mereka telah melakukan perbuatan keji, namun sebaliknya hal tersebut tidak benar adanya. Akibat dari hal itu, klien mereka bercerai dengan suaminya yang berinisial CP tersebut.
“Jadi tiga oknum TNI-AL yang diduga lakukan pelanggaran itu masuk dalam pelanggaran kode etik karena ada pemalsuan soal klien mereka melakukan perbuatan keji.” Ucapnya.
Kata Agus, selama digelarnya persdiangan, klien mereka tidak pernah mendapat panggilan untuk mengikuti persidangan. Akhirnya, Pengadilan Agaman Ternate memutuskan perceraian antara klien dengan suaminya secara verstek.
“Apabila surat pengaduan ini juga tidak ditindaklanjuti maka kami akan kembali menyurat lagi ke Kadiskum sehingga oknum TNI-AL ini bisa diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.” Tandasnya.
Terpisah, Komandan Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Ternate, Mayor Kasno Setyawan menjelaskan, keterangan saksi yang disampaikan itu nantinya pihak pengadilan yang menilai, karena mereka sudah disumpah.
“Kalau memang keterangan yang mereka sampaikan itu salah maka mereka yang akan bertanggung jawab nanti. Intinya kita tidak bisa intervensi, karena itu merupakan penilaian dari hakim.” Ujarnya.
Sementara, Nurul Mulyani, penasehat hukum CP mengatakan, pada prinsipnya pengadilan tidak akan menindaklanjuti kasus tersebut kalau tidak ada izin resmi dari institusi Lanal Ternate. Kata dia, kasus tersebut juga sebelumnya telah dilakukan mediasi oleh Lanal Ternate.
“Saat dilakukan mediasi di Lanal Ternate itu memang sudah tidak bisa ditolelir lagi. Bahkan sudah diputuskan secara resmi di Pengadilan Agama Ternate soal perceraian tersebut.” Tegasnya.
Dikatakan, kasus perselingkuhan tersebut memang sudah tidak bisa ditoleril lagi karena pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti-buti konkrit setelah mendengar keterangan resmi dan juga beberapa dokumentasi lainnya dari klien mereka saat dilakukan mediasi di Lanal Ternate.
“Sebenarnya dalam kasus ini klien kami adalah korban. Kalau mereka menyebutkan soal keterangan palsu oleh oknum TNI itu, kira-kira keterangan palsu apa yang diberikan. Semua itu disampaikan berdasarkan alat bukti yang ada.” Pungkasnya.
Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Yunita Kaunar
