Membaca Realitas
728×90 Ads

Dua Kali Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria Asal Tidore Kepulauan Kabur dari Kejaran Polisi

TERNATE (kalesang) – Seorang warga asal Kelurahan Rum, Kecamatan Tidore Utara, berinsial KF alias Owen (24) ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polresta Tidore Kepulauan, Maluku Utara.

Owen ditetapkan sebagai DPO lantaran diduga setubuhi seorang anak dibawah umur sebanyak dua kali. Hal itu diketahui setelah korban menceritakan semua kepada keluarganya.

Berdasarkan kronologis yang diperoleh pada Kamis 11 April 2024, lelaki yang berprofesi sebagai sopir angkot itu mengajak korban ke sirkuit balap motor di kawasan Kelurahan Rum Selawaring sekitar pukul 14.00 WIT.

Saat tiba di tempat tujuan, Owen yang telah dikuasai napsu mulai melancarakan aksi bejatnya itu karena merasa situasi sekitar sepi. Tidak hanya itu, keesokan harinya pada Jumat 13 April 2024 sekitar pukul 03.00 WIT Owen kembali jemput korban.

Di tempat yang sama, Owen juga melakukan perbuatan terlarang itu. Namun sialnya, korban yang tidak terima dengan perlakukan itu langsung menceritakan aksi bejat pelaku kepada keluarganya.

Atas hal itu, keluarga korban lantas mendatangi Polresta Tidore Kepulauan untuk mebuat laporan pengaduan. Ini dibuktikan berdasarkan nomor LP/B/46/IV/2024/SPKT/Polresta Tidore/Polda Maluku Utara tertanggal 14 April 2024.

Setelah menerima laporan dari pihak korban, Polresta Tidore Kepulauan langsung melakukan penyelidikan. Namun, hasil penyelidikan yang dilakukan itu hingga saat ini belum membuahkan hasil.

Pasalnya, Owen terlebih dulu kabur setelah tahu bahwa dirinya akan ditangkap Polisi. Alhasil, Polresta Tidore Kepulauan secara resmi memasukan Owen ke dalam daftar pencarian orang.

Kapolresta Tidore, Kombes Pol. Yuri Nurhidayat saat dikonfirmasi membenarkan adanya penerbitan terkait DPO tersebut.

“Kalau DPO sudah diterbitkan, maka tersangka segera dicari dan ditangkap.” Tandasnya.

Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Yunita Kaunar

728×90 Ads