TERNATE (kalesang) – Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Maluku Utara (Malut) bakal melakukan operasi patuh Kie Raha tahun 2024, pada Senin (15/7/2024). Operasi tersebut berlangsung selama 14 hari, terhitung sejak 15 Juli hingga 28 Juli 2024.
Direktur Lalulintas Polda Malut, Kombes Pol. Iman Pribadi Santoso melalui Kasubdit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel), AKBP Hendra Gunawan mengatakan, dalam operasi ini ada 14 jenis pelanggaran yang ditindak.
Pelanggaran itu yakni, melawan arus, berkendara dibawah pengaruh alkohol, menggunakan handphone saat mengemudi, tidak menggunakan helem SNI, tidak menggunakan sabuk keselamatan, melebihi batas kecepatan.
Selanjutnya, berkendara dibawah umur atau tidak memiliki SIM, berboncengan lebih dari satu, roda empat lebih laik jalan, pengendara roda dua maupun roda empat tidak memiliki STNK, melanggar Marka Jalan, memasang rotator dan sarine bukan peruntukan, menggunakan plat motor palsu dan penertiban parkir liar.
“Operasi ini dilakukan kurang lebih 14 hari secara serentak di Polda Malut dan jajaran Satlantas Polres di 10 kabupaten/kota. Yang jelas 14 poin itu menjadi sasaran anggota pada saat operasi di lapangan.” Ungkapnya Jumat (12/7/2024).
Hendra menambahkan, operasi ini bertujuan agar para pengendara lebih mengutamakan keselamatan dan kesadaran dalam berlalulintas menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat.
“Terutama anak-anak dibawah umur, pihaknya berharap agar orang tua tidak mengizinkan membawa kendaraan.” Tegasnya.
Dikatakan, setiap kegiatan operasi di lapangan tidak ada anggota yang melakukan pengejaran terhadap pengendara jika sewakktu-waktu ditemukan ada yang melarikan diri menggunakan kendaraan.
“Kalau ada pengendara tidak lengkap kemudian hindari dari anggota, kita tegaskan agar tidak dilakukan pengejaran karena ini berkaitan dengan keselamatan anggota maupun pengendara tersebut.” Tandasnya.
Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Yunita Kaunar