TERNATE (kalesang) – Oknum anggoata DPRD Kepulauan Sula, Maluku Utara, Lasidi Leko kembali dipanggil dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) Covid-19 senilai Rp5 miliar di Pemerintah Daerah Kepulauan Sula, Senin (15/7/24).
Pasalnya, sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate itu terkuak sejumlah fakta baru soal keterlibatan Lasidi Leko yang diungkapkan salah satu saksi dari pihak inspektorat yakni Desi pada sidang sebelumnya Senin 8 Juli 2024 lalu.
Aziz, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, untuk sidang berikutnya saksi-saksi yang dipanggil adalah oknum DPRD, Lasidi Leko, Plh Inspektorat, Idham Sanaba dan Irban II Inspektorat Kepulauan Sula.
“Saksi-saksi yang dipanggil itu untuk konfrontir keterangan dari staf Irban III yakni saudari Desi.” Ungkapnya.
Terpisah, Abdulah Ismail, penasebat Hukum Muhammad Bimbi menceritakan, dalam kesaksian yang disampaikan Desi selaku staf Irban III Inspektorat bahwa, saat ia ditugaskan oleh Irban III mengantarkan hasil review untuk ditantangani oleh Idham Sanaba selaku Plh Inspektorat, tiba-tiba Lasidi Leko datang ke kantor dan disusul Muhammad Bimbi untuk memaksanya bertemu dengan Idham Sanaba agar menandatangani pencairan tersebut.
“Sudah sempat ditahan oleh Desi tetapi dipaksa Lasidi Leko melalui sopirnya untuk memanggil Desi sehingga dengan terpaksa Desi menuruti kemauan Lasi Leko. Atas hal itu mereka mulai pergi ke istanah daerah untuk bertemu deng Idham Sanaba karena Idham Sanaba sedang berada di gedung itu. Tujuannya agar yang bersangkutan segera menandatangani surat pencairan anggaran Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) senilai Rp5miliar tersebut.” Katanya.
Namun, lanjut Abdulah, setelah sampai di istanah daerah, Idham Sanaba sudah tidak berada di tempat tersebut, sehingga Desi meminta agar diantar balik ke kantor, namun Lasidi Leko malah mengarahkan mobilnya menuju ke kantor Dinas Kesehatan. Di situ, Lasidi Leko mengatakan dengan nada yang keras kepada kepala dinas bahwa ini ada pihak Inspektorat, namun kepala dinas tidak berbicara banyak. Setelah itu, mereka mulai menuju kantor Inspektorat. Saat bertemu dengan Idham Sanaba, terjadilah penandatanganan surat itu.
“Dari sini kita sudah bisa melihat jelas bahwa saudara Lasidi Leko sangat berperan aktif dalam pencairan BMHP tersebut. Ada apa sesungguhnya dengan hal ini sehingga Lasidi Leko ngotot-ngotot seperti itu.” Tanya Abdulah.
Atas kesaksian dari Desi itu, kata Abdulah, pekan depan majelis hakim meminta agar Lasidi Leko kembali dihadirkan untuk dikonfrontir terkait keterangan Desi, karena pada sidang sebelumnya Lasidi Leko berkilah bahwa dia tidak terlibat. Bahkan, tidak pernah pergi ke kantor Inspektorat.
“Dari kesaksian Desi itu makanya majelis hakim minta untuk menghadirkan Lasidi Leko, Plh Inspektorat, Idham Sanaba dan Irban II Inspektorat untuk mengklarifikasi soal pernyataan saudari Desi itu.” Ungkapnya.
Abdulah meminta, Kepala Kejari Kepulauan Sula, Immanuel agar serius dalam memeriksa kelanjutan kasus dugaan korupsi BTT ini, karena keterlibatan Lasidi Leko sangat aktif dalam soal pencairan anggaran BMHP tersebut.
“Fakta-fakta dalam persidangan kemarin banyak sudah terungkap, dan itu berkesesuaian deng Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum Bahrudin Sibela, mantan Plh Kadis Kesehatan.” Tandasnya.
Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Yunita Kaunar