Membaca Realitas
728×90 Ads

JPU Bongkar Percakapan WhatsApp Lasidi Leko dan Puang dalam Sidang Kasus BTT Sula

 

TERNATE (kalesang) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan oknum DPRD Kepulauan Sula, Lasidi Leko sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Tak Terduga (BTT) Covid-19 di Pemerintah Daerah Kepulauan Sula, Maluku Utara, senilai Rp5 miliar.

Kehadiran Lasidi Leko melalui zoom itu untuk mengkonfrontir terkait keterangan dari staf Irban III Inspektorat yakni Desi terkait dengan keterlibatan Lasidi mengenai permintaan penandatanganan hasil review pencairan anggaran Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) di kantor Inspektorat.

Dalam sidang tersebut, JPU kemudian menunjukan bukti percakapan WhatsApp yang diduga kuat merupakan chatingan antara Lasidi Leko dan Puang. Tidak hanya itu, nama Bupati Kepulauan Sula, Fifian Ade Ningsi Mus juga disebut-sebut dalam isi percakapan tersebut.

Meskipun begitu, Ketua DPC PBB Kepulauan Sula itu enggan mengakui bahwa bukti chatingan tersebut adalah dirinya. Padahal terlihat jelas di walpaper WhatsApp terdapat foto Lasidi Leko. Dimana, Lasidi sedang menggunakan kameja putih dan jas hitam serta menggunakan songkok berwarna hitam.

“Saya tidak pernah mendapat chat yang demikian yang mulia. Foto itu memang adalah saya, tapi yang chating bukan saya yang mulia.” Kata Lasidi Leko di depan Majelis Hakim dan dua anggotanya serta JPU, Senin (15/7/2024).

Selanjutnya, JPU kemudian menunjukan bukti chatingan yang lain antara Lasidi Leko dengan Puang, namun lagi-lagi enggan diakui oleh Lasidi.

Bukti Percakapan Melalui Tangkap Layar Whatshap.

Bukti tangkap layar percakapan melalui chat Whatsapp

“Saya tidak pernah menerima chatingan seperti itu yang mulia.” Ucapnya.

Tidak hanya itu, Lasidi Leko juga membantah keterangan dari saksi Desi terkait pertemuan mereka saat dirinya mendatangi kantor Inspektorat untuk bertemu dengan Idham Sanaba dan mengintervensi terkait penandatanganan hasil review pencairan anggaran BMHP tersebut.

“Pada saat itu saya datang yang mulia, karena ada anggaran dana desa bermasalah sehingga saya datang ke Inspektorat. Setelah saya keluar dari kantor baru saya bertemu dengan bersangkutan bernama Desi yang mulia.” Ujarnya.

“Saya waktu itu yang mulia, mau pamit kemudian saudari Desi meminta untuk numpang dengan saya, karena memang saudari Desi itu bertetangga dekat dengan saya. Saat itu saya kasih numpang sampai depan rumah saya.” Sambungnya.

Sementara, terdakwa Muhammad Bimbi mengatakan, saat berada dalam mobil menuju ke kantor Dinas Kesehatan untuk bertemu dengan almarhum Bahrudin Sibela itu mereka bersama-sama. Kata dia, di situ ada Desi dan juga Lasidi Leko.

“Dalam mobil itu ada saya, kemudian saudari Desi dan juga Lasidi Leko yang mulia.” Tandasnya.

Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Yunita Kaunar

300×600
728×90 Ads