Membaca Realitas
728×90 Ads

Mantan Kepala BPBJ Maluku Utara Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Suap AGK

TERNATE (kalesang) – Mantan Kepala BPBJ Provinsi Maluku Utara, Ridwan Arsan dituntut 5 tahun penjara atas dugaan kasus suap jual beli jabatan terhadap Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (18/7/2024).

Sidang ini dipimpin oleh Haryanta dan didampingi dua hakim anggota di antaranya, Kadar Noh dan R Moh Jacob Widodo.

Hakim saat membacakan tuntutan menyatakan, terdakwa Ridwan Arsan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ridwan Arsan dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.” Ungkapnya.

Ridwan Arsan dijerat pasal 12 huruf a junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 junto 65 ayat (1) KUHPidana.

Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Yunita Kaunar

728×90 Ads