TERNATE (kalesang) – Eliya Gabrina Bachmid terancam ditetapkan tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba.
Ancaman tersebut disampaikan salah satu JPU KPK, Andi Lesmana karena keterangan istri dari Wadir Polairud Polda Maluku Utara untuk terdakwa AGK itu dinilai bertele-tele dan tidak sesuai dengan pertanyaan yang diajukan majelis hakim maupun JPU.
“Saudari saksi layak dijerat TPPU.” Tegas Andi saat mencecar beberapa pertanyaan ke Eliya terkait dengan aliran dana senilai Rp8.035.250.000 yang ditransfer oleh 11 orang berbeda di rekening Eliya.
Bahkan Andi Lesmana juga menyatakan, sebagai JPU untuk kasus dugaan suap terhadap mantan Gubernur Maluku Utara, pihaknya akan memberikan nota dinas (Nodis) ke pimpinan untuk menjerat Eliya sebagai tersangka.
“Cukup yang mulia, nanti kita akan membuat Nodis (nota dinas,red) kepada pimpinan terkait dengan keterangan saat ini.” Tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Mejelis Hakim, Rommel Franciskus Tumpubolon juga mencecar Eliya terkait dengan aliran uang miliaran rupiah di tiga rekening milik Haikal Bachmid yang juga merupakan adik kandung saksi.
Dihadapan majelis, Eliya juga mengakui pernah membuat dua rekening di Bank Mandiri dan BCA.
Menurutnya, uang yang masuk ke rekening adiknya ditransfer oleh tiga ajudan AGK yakni, Ramadhan Ibrahim, Zaldi Kasuba dan Husri Lelean.
“Uang itu ditransfer paling kecil Rp10 juta dan paling besar Rp50 juta.” Kata Eliya
Selain tiga rekening tersebut, Mejelis juga mencari tahu adanya rekening Bank BRI milik adik Eliya Bachmid yang menampung mata uang asing.
“Sumpah yang mulia, kalau satu rekening asing itu saya tidak tahu pasti, yang jelas saya berikan keterangan di bawah sumpah yang mulia.” Ucapnya.
Sebelum menutup sidang, Mejelis hakim mempersilahkan terdakwa AGK untuk menanggapi keterangan para saksi. Dalam keterangannya, AGK membantah apa yang disampaikan Eliya terkait dengan sejumlah perempuan tersebut.
“Kalau keterangan saksi yang lain tidak masalah yang mulia, hanya saja pada keterangan Eliya terkait dengan perempuan, itu tidak ada yang mulia.” Tandasnya.
Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Yunita Kaunar