Membaca Realitas

Halangi Kerja Wartawan, Eliya Bachmid dan Oknum Polair Dilaporkan ke Polda Maluku Utara

TERNATE (kalesang) – Anggota DPRD terpilih Halmahera Selatan Eliya Gebrina Bachmid resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, Jumat (26/7/2024).

Eliya Gabrina Bachmid yang juga istri Wadir Polairud Polda Malut, AKBP Eddy Daulay itu dilaporka lantaran ikut menghalangi kerja jurnalis saat meliput di Pengadilan Negeri Ternate kasus dugaan suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).

Selain keterlibatan Eliya yang menghalangi kerja-kerja jurnalis, terdapat sejumlah oknum anggota Polairud yang juga turut ikut terlibat. Parahnya, para oknum Polisi tersebut melakukan tindakan kekerasan dan intimidasi.

“Mereka semua ini kita laporakan karena menghalangi kerja jurnalis sebagaimana diatur dalam Pasal 4 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.” Kata Mirjan Marsaoly, penasehat hukum pelapor Aksal Muin dan Saha Boamona.

Dalam laporan itu, lanjut Mirjan, Eliya sebagai terlapor 1 dan sejumlah oknum polisi sebagai terlapor 2. Bahkan, semua barang bukti berupa video dan foto sudah disiapkan, dan ditambah dengan saksi-saksi yang berada di tempat.

Sementara, Abdullah Ismail, rekan Mirjan Marasaoly menambahkan, intimidasi yang dialami oleh korban Aksal Muin ini sudah dua kali didapatkan, namun yang pertama tidak dilaporkan.

“Korban Aksal ini sudah dya kali, yang pertama di depan imigrasi saat Eliya diperiksa KPK saat itu, dan itu tidak dilaporkan, namun kejadian ke dua ini kami langsung laporkan.” Ujarnya.

Abdullah mempertanyakan, kenapa para oknum anggota Polairud ini melakukan pengawalan terhadap saksi Eliya Gabrina Bachmid ketika menjadi saksi di Pengadilan Negeri Ternate tanpa ada surat tugas atau surat perintah.

“Para oknum itu diduga diperintah secara lisan oleh Wadir Polairud, makanya sangat disayangkan. Untuk itu, kami minta Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Midi Siswoko agar mencopot jabatan Wadir Polairud.” Tegasnya.

Hal senada ditegaskan Ghazali Pauwah, penasehat hukum lainnya bahwa, dari hasil audensi bersama Kabid Humas, Kabid Propam dan Dir Polairud Polda Maluku Utara itu mereka sudsh berjanji akan memproses hukum oknum anggota tersebut.

Kata dia, sikap dari tiga petinggi Polda Maluku Utara itu semoga dapat diwujudkan oleh pihak Krimsus terkait laporan yang sudah saat ini dimasukan, karena pihaknya bakal mengawal kasus ini hingga bisa diselesaikan secara hukum yang berlaku.

“Kami berharap sikap petinggi Polda Maluku Utara itu dapat diwujudkan oleh pihak Krimsus yang menangani laporan kami ini, dan kami akan mengawasi bersama, agar supaya insiden ini tidak terjadi di masa akan datang.” Tandasnya.

Sekadar diketahui, tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap korban Aksal Muin dan Saha Boamona ini terjadi di Pengadilan Negeri Ternate. Saat itu mereka sedsng menjalani liputan dalam kasus suap dan gratifikasi mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, Kamis (26/7/2024)

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI telah menghadirkan saksi Eliya Gabrina Bachmid yang merupakan istri Wadir Polairud Polda Malut, AKBP Eddy Daulay.

Kehadiran Eliya Gabrina Bachmid di Pengadilan Negeri Ternate itu rupanya tidak seorang diri, melainkan dikawal oleh sejumlah anggota yang diduga kuat merupakan Polairud Polda Malut yang menggunakan stelan preman.

Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Yunita Kaunar