TERNATE (kalesang) – Kejaksaan Negeri Kota Ternate, Maluku Utara, memusnahkan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu dan ganja, Jumat (6/9/2024).
Barang bukti yang dimusnahkan itu di antaranya, ganja 8 perkara dengan berat 728,2968 gram, sabu-sabu 20,1951 gram, 10 unit handphone dan tindak pidana umum lainnya sebanyak 33 perkara.
Dimana, barang bukti perkara tindak pidana umum periode Mei hingga September 2024 yang dimusnahkan oleh Kejari Ternate itu telah meliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ternate, Abdullah mengatakan, barang bukti narkotika maupun barang bukti lainya yang dimusnahkan adalah barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA: Tiga Bulan Tinggalkan Rumah, Mahasiswi di Ternate Dikabarkan Hilang
“Sebagai penuntut umum sekaligus eksekutor dalam pelaksanaan kita diberikan tanggung jawab melakukan pemusnahan sebagai bentuk transparansi dalam pengelolaan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap.” Ucapnya.
Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil putusan dari pengadilan atas pengungkapan yang dilakukan oleh Kepolisian baik Polres Ternate hingga pada jajaran Polsek.
“Barang bukti yang kita musnahkan ini mulai dari narkoba jenis ganja, sabu, hingga barang bukti pidana umum lainnya.” Ungkapnya.
Abdullah berharap, dengan dilakukan pemusnahan ini, kedepan Maluku Utara khususnya Kota Ternate bisa terbebas dari barang-barang ilegal terutama narkoba yang dapat merusak generasi muda.
“Saya berharap kedepannya Maluku Utara khususnya Kota Ternate bisa bebas dari barang-barang ilegal terutama narkoba yang bisa merusak generasi muda.” Tandasnya.
Reporter: Djuanda
Editor: Redaksi