TERNATE (kalesang) – Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate kembali menggelar sidang pledoi atau nota pembelaan kasus dugaan korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) terkait pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) senilai Rp5 miliar di Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula dengan terdakwa Muhammad Bimbi, Jumat (6/9/2024).
Sidang yang digelar sekitar pukul 14.00. WIT itu, dipimpin langsung oleh ketua Majelis Hakim Khadijah Amalzain. Dikesempatan tersebut, penasehat hukum terdakwa, Abdulah Ismail, diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menyampaikan poin-poin yang termuat didalam nota pembelaan itu secara jelas mulai menguraikan.
Kata Abdullah, dalam pengadaan BMHP ini pihak BPKP tidak melakukan perhitungan secara menyeluruh dari semua alat kesehatan yang diadakan tersebut. Sehingga menurutnya, hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang diperoleh dari BPKP itu tidak bisa digunakan karena dianggap cacat.
“Di dalam dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa terdakwa melakukan pencairan anggaran pengadaan alat kesehatan seratus persen, tetapi faktanya terdakwa tidak pernah melakukan proses pencairan itu. Bahkan, terdakwa tidak pernah meminta bukti kewajaran harga dari penyedia, namun bukti kewajaran harga itu ada didalam berkas perkara pengadilan.” Sesalnya
Ketika penasehat hukum terdakwa pasca menyampaikan pledoi, majelis hakim kemudian menyerahkan kesempatan kepada JPU untuk menanggapi.
BACA JUGA: Lebih Dua Pekan, Tahanan Kasus Penipuan di Rutan Ternate Kabur
“Yang mulia majelis hakim, kami meminta waktu satu minggu untuk menyampaikan replik secara tertulis.” Tutur, Aziz, salah satu JPU.
Usai mendengar itu, ketua majelis hakim kemudian menunda sidang dan akan dilanjutkan pada Senin 9 September pekan depan dengan agenda mendengarkan replik secara tertulis atas pledoi yang diajukan terdakwa melalui tim hukumnya.
“Sidang akan dilanjutkan pekan depan, dengan perintah JPU menyiapkan replik untuk menjawab pledoi dari terdakwa.” Pinta Khadijah Amalzain, Ketua Majelis Hakim.
Abdullah Ismail saat diwawancarai usai menggelar sidang berharap, majelis hakim bisa menjadikan pledoi mereka sebagai dasar untuk memutuskan kliennya sesuai dengan aturan yang berlaku demi keadilan bersama.
“Pledoi sudah kami sampaikan sehingga kami berharap yang mulia majelis hakim bisa jadikan dasar pledoi kami untuk memutuskan klien kami sesuai dengan aturan yang berlaku demi keadilan bersama.” Tandasnya.
Reporter: Djuanda
Editor: Redaksi