TERNATE (kalesang) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara, bakal menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Belanja Tak Terduga (BTT) di Pemerintah Daerah Kepulaun Sula senilai Rp28 miliar.
Tambahan dua tersangka itu bakal ditetapkan lantaran JPU kembali mengeluarkan surat perintah penyedikan (Sprindik) baru. Bahkan, saat ini sudah dilakukan sehingga dalam waktu dekat akan ada dua tersangka lain dalam kasus BTT.
Salah satu JPU, Aziz saat diwawancarai mengatakan, dua tersangka yang akan ditetapkan itu dengan kasus yang berbeda-berbeda. Kata dia, satunya dari kasus pengadaan BMHP senilai Rp5 miliar dan satunya lagi kasus vaksin senilai 1,5 miliar.
BACA JUGA: Penasehat Hukum Muhammad Bimbi Ajukan Pledoi Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula
“Kami telah menerbitkan Sprindik baru sehingga sudah dilakukan penyidikan, karena di dalam kasus BTT ini terbagi atas dua, yakni kasus vaksin dan juga pengadaan BMHP.” Kata Aziz kepada kalesang, Jumat (6/9/2024).
Sekadar diketahui, anggaran BTT Covid-19 yang dialokasikan tahun 2021 itu senilai Rp28 miliar. Total anggaran ini lalu dibagi dan dikelola dua instansi, yakni Dinas Kesehatan Kepulauan Sula sebesar Rp26 miliar dan BPBD Kepulauan Sula sebesar Rp2miliar.
Dalam kasus ini, Kejari Kepulauan Sula menetapkan dua orang tersangka di antaranya, Muhammad Bimbi yang sekarang berstatus sebagai terdakwa dan Muhammad Yusril. Namun, tersangka Muhammad Yusril telah melarikan diri sehingga dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Namun hingga sampai saat ini, tersangka Muhammad Yusril berlum bisa ditangkap. Sementara, terdakwa Muhammad Bimbi telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate dengan kurungan penjara 8 tahun denda Rp200 juta dan subsider 4 bulan.
Reporter: Djuanda
Editor: Redaksi