Membaca Realitas

Pentingnya UU Keadilan Iklim untuk Menjawab Persoalan Lingkungan

TERNATE (kalesang) – Dampak perubahan iklim makin terasa dan nyata. Risiko dan ancaman dampak dari perubahan iklim khususnya yang terjadi di Indonesia semakin parah sejalan dengan naiknya suhu bumi yang mencapai 1,1°C.

Hal ini tentunya sangat berdampak pada banyak hal termasuk ekologi, ekonomi, sosial, budaya, dan politik. Parahnya, masyarakat miskin dan tertinggal harus menjadi korban utama dari bencana ekologis akibat krisis yang terjadi ini.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam catatannya menyebutkan bencana terkait iklim di Indonesia mengalami lonjakan sebesar 81% dari 2010 hingga 2022, mempengaruhi lebih dari 20 juta orang, terutama di daerah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Situasi yang kian hari kian parah akibat bencana ekologis ini, pemerintah Indonesia seakan-akan tidak menunjukkan komitmen serius mewujudkan keadilan iklim. Lihat saja, hingga akhir masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi), aksi-aksi pengendalian perubahan iklim belum menjadi prioritas utama, bahkan jauh dari cita-cita keadilan iklim.

Di tengah ancaman krisis iklim di Indonesia, UU Keadilan Iklim kian menjadi penting untuk menjawab persoalan-persoalan lingkungan khususnya di Indonesia. Disamping itu juga, UU Keadilan Iklim menjadi penting untuk memayungi regulasi pengendalian dampak perubahan iklim di tengah suhu bumi yang terus meningkat.

Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) 2023 dalam laporannya mengungkapkan suhu bumi naik 1,1°C dan akan melampaui 1,5°C pada 2030, yang merupakan ambang batas bahaya. Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang terbesar berasal dari sektor energi, industri, transportasi, dan penggunaan lahan.

Provinsi Maluku Utara (Malut), yang 70% wilayahnya adalah lautan, tentu rentan terhadap dampak krisis iklim karena banyak penduduknya yang bergantung pada hasil laut dan sumber daya alam di darat. Wilayah Maluku Utara juga menghadapi ancaman dari investasi besar di sektor kehutanan, pertambangan, dan perkebunan yang berpotensi meningkatkan risiko bencana.

Sejalan dengan itu, Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Untuk RUU Keadilan Iklim (ARUKI) tengah berupaya untuk mengambil inisiatif dalam melakukan penyusunan RUU Keadilan Iklim. Dalam rangka penyusunan ini, ARUKI telah melakukan konsultasi rakyat di 11 provinsi di Indonesia, termasuk Maluku Utara.

Perwakilan ARUKI Puspa Dewy menyampaikan selama satu dekade terakhir, kebijakan ekonomi berbasis industri ekstraktif menunjukkan ketidakpedulian pemerintah terhadap krisis iklim yang semakin memburuk. Dampak paling dirasakan oleh kelompok rentan seperti petani kecil, nelayan tradisional, Masyarakat Adat, perempuan, orang muda, buruh, pekerja informal, penyandang disabilitas, anak-anak, dan lansia.

“Mereka menanggung beban terberat akibat cuaca ekstrem, gagal panen, kerusakan ekosistem, serta dampak buruk dari proyek-proyek maladaptasi, aksi mitigasi sesat, dan berbagai dampak negatif pembangunan yang tidak adil dan mengancam kelangsungan hidup mereka. Satu dekade Pemerintahan Joko Widodo, proyek pembangunan justru merusak kemampuan adaptasi rakyat.” Kata Puspa Dewi dalam jumpa persnya di Ternate pada Jumat (6/9/2024) sore WIT.

Sebagai sarana menghimpun pendapat rakyat, ARUKI menggelar Konsultasi Rakyat Maluku Utara pada 5 September 2024 untuk membahas dampak pembangunan yang tidak berkelanjutan dan dampak krisis iklim terhadap masyarakat rentan. Pertemuan tersebut melibatkan kelompok perempuan, penyandang disabilitas, petani, nelayan, buruh, dan masyarakat miskin kota, dengan tujuan mendorong RUU Keadilan Iklim.

Dalam forum konsultasi ini, terungkap contoh nyata dampak industri ekstraktif dari aksi mitigasi sesat berdalih transisi energi di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), di mana pertambangan nikel oleh PT IWIP menyebabkan banjir dan longsor di kampung-kampung sekitar. Izin masif untuk pertambangan seperti nikel, yang digunakan untuk produksi baterai mobil listrik, justru meningkatkan deforestasi dan menggusur ruang hidup masyarakat lokal. Mobil listrik, meski diklaim ramah lingkungan, ternyata menghasilkan dampak buruk bagi lingkungan karena proses produksinya masih bergantung pada energi fosil seperti batu bara. Proyek reklamasi pantai untuk perluasan industri juga menghancurkan mangrove, habitat biota laut, dan area tangkap nelayan.

Berkenaan dengan itu, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Maluku Utara Faizal Ratuela mengungkapkan, Maluku Utara terdiri dari 1.080 palau merupakan salah satu provinsi kepulauan di Indonesia yang dengan haas daratan kurang dari 30% dan sisanya adalah lautan (7096).

Umumnya, kata dia, masyarakat Maluku Utara hidup di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang sangat bergantung terhadap hasil tangkapan laut dan sumber daya alam yang ada di darat. Selain bekerja sebagai petani dan pekebun, masyarakat di kampung-kampung pesisir juga adalah nelayan. Dengan kondisi geografisnya, pulau kecil termasuk wilayah yang rentan. Namun kebijakan pemerintah untuk Maluku Utara justru jauh dari tujuan perlindungan.

“Maluku Utara justru dikepung oleh banyaknya investasi padat modal di sektor kehutanan, pertambangan, dan perkebunan monokultur yang malah meningkatkan kontribusi emisi GRK dan menuai risiko kebencanaan.” Ungkap Faizal Ratuela.

Sementara itu, Rifya Rusdi salah satu perwakilan perempuan dari Desa Sagea menceritakan situasi perempuan yang ada di Halmahera Tengah (Halteng), khususnya di desa-desa lingkar konsesi PT IWIP merasakan dampak yang sangat besar dan harus memikul beban yang berlapis-lapis karena bergesernya ruang hidup.

“Kehidupan kami yang sehari-harinya berkebun, bertani, dan melaut kini sulit dilakukan akibat adanya dugaan pencemaran sungai dan laut yang dapat menganggu kesehatan reproduksi kami sebagai perempuan.” Aku Rifya.

Pun sama dengan Sahrul Ahdani perwakilan penyandang disabilitas dan Komunitas Fakawele yang menyebut kalau kehadiran perusahaan raksasa seperti PT IWIP sangat mengancam kehidupan mayarakat di daerah lingkar tambang.

“Sehari hari kami terpapar debu akibat aktivitas industri tambang yang berbahaya bagi kesehatan, terutama bayi dan anak-anak. Beberapa di antaranya terindikasi terkena ISPA. Ada peningkatan jumlah ISPA di Halmahera Tengah sejak perusahaan beroperasi. Belum lagi petani dan nelayan yang ruang hidupnya semakin terimpit oleh masifnya perampasan lahan dan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan.” Ungkap Sahrul.

Sekadar diketahui, dalam gelar konsultasi rakyat Maluku Utara untuk RUU Keadilan Iklim ini, poin utama yang disoroti adalah bagaimana UU Keadilan Iklim mampu menjawab persoalan rakyat. Sejauh mana UU Keadilan Iklim ini bisa menghentikan penderitaan rakyat terutama yang berada pada wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil atas ketidakadilan pembangunan dan dampak krisis iklim yang menjadi tantangan bangsa Indonesia hari ini dan masa yang akan datang.

Reporter: Rahmat 

Editor: Redaksi