Membaca Realitas

Perkembangan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polda Malut Dipertanyakan

TERNATE (kalesang) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, diduga melindungi oknum Ibu Bhayangkari berinsial RSL alias Ratna yang dilaporkan terkait dugaan kasus pencemaran nama baik.

Pasalnya, kasus yang diduga merugikan nama baik pelapor atas nama Wiwin itu sampai saat ini terkesan didiamkan oleh penyidik Ditreskrumsus. Betapa tidak, kasus yang dilaporkan pada Rabu (10/7/24) itu belum ada perkembangan sama sekali.

Sebelumnya, Ratna dilaporkan karena diduga mengunggah foto korban di laman Facebooknya yang bertuliskan, “ada yang kenal perampuan ini, orang Bacan Yaba Loit, alamat Ternate kase info. Dia bahugel dengan saya punya laki, muka berani sudah tahu kami punyak anak tiga, perampuan ini muka berani sekali dia punya nama Wiwin”.

Atas hal itu, Ratna dilaporkan melalui kuasa hukum Wiwin karena diduga melanggar Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana perubahan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE yang dilakukukan Ratna.

“Terlapor merupakan oknum Ibu Bhayangkari yang bertugas di Kabupaten Halmahera Utara. Terlapor secara jelas membuat postingan foto dan menulis kalimat yang menyerang pribadi klien kami tanpa izin.” Tegas Mirjan Marsaoly, penasehat Hukum Wiwin, Selasa (10/9/2024).

BACA JUGA: Seorang Pemuda di Ternate Ditemukan Gantung Diri

Mirjan menambahkan, selain akun facebook milik Ratna, terdapat beberapa akun lain yang juga turut membagikan postingan tersebut di media sosial. Kata dia, setelah laporan itu dimasukan, sejumlah saksi dari pihak pelapor telah diperiksa begitu juga bukti-bukti telah diberikan kepada penyidik Krimsus Polda Malut.

“Namun sampai saat ini perkembangan atas laporan kami dari pihak penyidik belum juga memberikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) kepada kami selaku kuasa hukum atau kepada klien kami sebagai pelapor.” Sesalnya.

Dikatakan, pada minggu kemarin pihaknya telah menanyakan perkembangan kasus tersebut kepada penyidik bahwa apakah terlapor sudah diperiksa atau belum. Namun penyidik menyampaikan belum memeriksa terlapor karena Dir Reskrimsus sedang keluar daerah sehingga masih menunggu kedatangannya.

“Seharusnya laporan kami ini sudah ada penetapan tersangka karena saksi-saksi dan bukti sudah jelas. Olehnya itu, kami berharap penyidik yang harus bersikap profesional jangan mencoba melindungi oknum Bhyangkari yang jelas-jelas telah merugikan hak-hak hukum klien kami.” Ucapnya

Mirjan meminta agar pihak Irwasda Polda Maluku Utara bisa mengontrol kinerja-kinerja dari penyidik Krimsus Polda Malut yang menangani laporan kliennya, sehingga laporan tersebut secepatnya ditindaklanjuti sampai adanya penetapan tersangka.

“Jangan dibiarkan terkatung-katung seperti ini, karena ini semua demi kepastian hukum untuk pelapor.” Tutupnya.

Terpisah, Direktur Reskrimsus (Dirkrimsus) Polda Maluku Utara, Kombes Pol Afriandi Lesmana belum bisa dihubungi hingga berita ini dipublikasikan. Padahal, kalesang.id telah melakukan upaya konfirmasi melalui pesan WatsAap dan juga telepon.

Reporter: Djuanda

Editor: Redaksi