Membaca Realitas

Berikut Jumlah Pelamar CPNS 2024 di Maluku Utara, Tidore Kepulauan Paling Sedikit

TERNATE (kalesang) – Masa pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 resmi ditutup 10 September 2024 kemarin. Di Provinsi Maluku Utara, jumlah pelamar paling sedikit terdapat di Kota Tidore Kepulauan.

Berdasarkan data Kanreg XI BKN Manado yang dirilis pada 11 September 2024 sekira pukul 05.00 WITA setelah pendaftaran ditutup, jumlah pendaftar CPNS 2024 di wilayah Maluku Utara mencapai 17.400 pendaftar.

Jumlah pelamar tersebut tersebar di beberapa instansi meliputi Pemprov Maluku Utara, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Halmahera Selatan dan Kota Tidore Kepulauan.

Dari data Kanreg XI BKN Manado itu juga jumlah pelamar terbanyak CPNS 2024 di Maluku Utara yaitu Pemprov Maluku Utara dengan jumlah 5.180 dengan formasi 590. Disusul Kabupaten Halmahera Timur dengan jumlah pendaftar sebanyak 3.917 dengan formasi 1.125.

BACA JUGA: e-Meterai Bermasalah, Pendaftaran CASN 2024 Diperpanjang

Kemudian Kabupaten Halmahera Selatan dengan jumlah pendaftar 2.692 dengan formasi 750, kemudian Kabupaten Halmahera Tengah 1.989 dengan jumlah kebutuhan sebanyak 211. Adapun Kabupaten Halmahera Utara pendaftar sebanyak 1.220 dengan jumlah formasi 116.

Jumlah pendaftar terbanyak setelahnya adalah Kabupaten Pulau Taliabu yaitu sebanyak 951 dengan formasi 135. Disusul Kabupaten Kepulauan Sula sebanyak 818 dengan jumlah formasi 100. Kemudian Kabupaten Pulau Morotai dengan jumlah pendaftar 568 dengan formasi 160, sementara pendaftar paling sedikit yaitu Kota Tidore Kepulauan yakni 65 dengan jumlah formasi 51.

Berdasarkan jadwal dari BKN setelah pendaftaran ditutup, setiap instansi nantinya akan melakukan seleksi administrasi 20 Agustus hingga 17 September 2024, disamping itu juga instansi akan mengumumkan hasil seleksi administrasi pada 14 hingga 19 September 2024.

Pada pendaftar atau pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) akan diberikan kesempatan untuk menyanggah, instansi akan menjawab sanggah tersebut kemudian kembali diumumkan pasca masa sanggah.

Reporter: Rahmat

Editor: Redaksi