Membaca Realitas

Pengajuan Sertifikasi Halal di Malut Masih Rendah, Kanwil Djpb dan LP3H Gencar Sosialisasi untuk UMKM

TERNATE (kalesang) – Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Kampus IAI As-Siddiq Kie Raha Maluku Utara semakin gencar memberikan sosialisasi kepada para pelaku usaha di Maluku Utara, berlangsung di Aula Gamalama Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku Utara, Kamis (12/9/2024). 

Sehubungan dengan program pemberdayaan UMKM di wilayah kerja Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku Utara, serta dalam rangka mempertajam peran Kementerian Keuangan dalam membina UMKM di Maluku Utara

Ketua LP3H, Afifuddin Kadir, tingkat pengajuan sertifikasi halal oleh pelaku usaha di daerah ini masih tergolong rendah. Untuk itu melalui aplikasi SIHALAL dibawa Kementrian Agama, para UMKM  dapat lebih mudah mendaftarkan produk usaha mereka.

Sosialisasi pendampingan produk halal bertempat di Aula Gamalama Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku Utara. (Dok: Yunita/caca)

“Di bulan Oktober mendatang, kami akan melakukan langkah antisipasi agar aturan wajib halal bisa dipatuhi oleh semua pelaku usaha. Jika aturan ini diterapkan, maka seluruh UMKM diwajibk,” ungkapnya.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa LP3H tidak bertujuan menghalangi beredarnya produk UMKM, melainkan ingin memastikan produk-produk tersebut sesuai dengan ketentuan halal. 

“Kami siap membantu pelaku UMKM yang kesulitan dalam mengakses aplikasi pendaftaran sertifikasi hala tersebut,”katanya.

Hingga saat ini, sebanyak 60 UMKM di Maluku Utara telah mendaftarkan sertifikat halal mereka melalui sistem As-siddiq Kie Raha,, dengan sebaran terbanyak di Tidore, Ternate, dan Halmahera Utara. 

“LP3H terus berkomitmen untuk mendampingi para pelaku usaha, memastikan produk-produk UMKM Maluku Utara memiliki sertifikat halal,”pungkasnya.

Penulis : Yunita Kaunar

Redaktur : Yunita Kaunar