Membaca Realitas

Edar Narkotika, Dua Warga Asal Ternate dan Tidore Resmi Ditahan

Kalesang – Berkas dua tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja resmi dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Ternate, Maluku Utara, Kamis (12/9/2024).

Bahkan, dua tersangka yang diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate itu juga telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kota Ternate.

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial PW (24) warga Lingkungan Koloncucu, Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, dan ARY (29) warga Gurabati, Kecamatan Tidor Selatan, Kota Tidore.

Dimana, mereka ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Ternate di kawasan pelabuhan Ferry, Kelurahan Bastiong Karance, Kecamatan Ternate Selatan, pada 23 Mei 2024 lalu.

Selain dua tersangka, penyidik juga melimpahkan sejumlah barang bukti lainnya berupa ganja sebanyak 35 plastik bening ukuran sedang dan satu bungkus terpisah dengan berat bruto 700 gram.

BACA JUGA: Kepala Kejari Ternate Didesak Berikan Sanksi Tegas ke Petugas Penjaga Tahanan

Kasi Pidum Kejari Ternate, Karel Benyto, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penyerahan tahap dua tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika.

“Pelimpahan tahap dua dari Polres sudah kami terima.” Katanya.

Karel menambahkan, setelah menerima tahap dua dari penyidik, tersangka langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ternate selama 20 hari kedepan terhitung hari ini.

“Mereka langsung ditahan di Rutan selama 20 hari.” Ungkapnya.

Karel mengaku, setelah 20 hari kedepan, kedua tersangka tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate untuk disidangkan.

“Kalau berkas sudah lengkap, maka keduanya akan kami limpah langsung ke pengadilan untuk jalani sidang,” ucapnya.

Karel menyebut, atas perbuatan tersebut, mereka disangkakan Pasal 114 atau Pasal 112 junto Pasal 132 Undang-Undang tentang Narkotika dengan Ancaman Paling Singkat 5 Tahun Kurungan.

Reporter: Djuanda

Editor: Redaksi