Membaca Realitas
728×90 Ads

Simpan Narkotika, Seorang Pemuda di Ternate Diringkus Polisi


Kalesang
– Seorang pemuda di Kota Ternate, Maluku Utara, berinisial RU (35) berhasil diringkus oleh polisi atas dugaan kasus penyalahgunaan narkotika, Rabu (16/9/2024).

Pelaku tersebut diringkus di Kelurahan Tafure, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate.

Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan melalui Kasi Humas, AKP Umar Kombong mengatakan, pelaku tersebut diamankan setelah anggota menerima informasi dari masyarakat setempat.

“Pelaku diciduk di saat keluar rumah di kawasan SD Negeri 50 Tafure. Saat itu, pelaku sedang menelpon dan langsung diamankan anggota untuk dilakukan pemeriksaan.” Ucapnya.

BACA JUGA: Satlantas Polres Ternate Tilang Ratusan Kendaraan Roda Dua

Kata Umar, berdasarkan hasil interogasi, pelaku kemudian mengaku dan menujukan tempat penyimpanan barang yang diduga ganja di rumah pelaku sendiri.

“Saat melakukan pengecekan, anggota menemukan 2 plastik bening berukuran kecil diduga ganja dengan berat 1,9 gram.

Selain mengamankan barang bukti ganja, anggota juga melakukan tes urine dan hasilnya positif.” Ucapnya.

Umar menambahkan, atas perbuatan tersebut, pelaku disangkakan dengan Pasal, 111 atau Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Kasus ini sementara dilakukan pengembangan oleh penyidik untuk mengetahui pasti dari mana barang tersebut diperoleh.” Tandasnya.

Reporter: Djuanda

Editor: Redaksi

728×90 Ads