Kalesang – Sebanyak 595 kendaraan roda dua dan roda empat berhasil ditilang oleh Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Ternate, Maluku Utara. Jumlah itu terhitung sejak 7 hingga 18 September 2024.
Kasatlantas Polres Ternate, AKP Rezza Muhammad Fajrin mengatakan, operasi rutin yang dilakukan oleh personel Satlantas ini telah menindak ratusan kendaraan baik roda dua maupun roda empat.
“Mulai 7 September sampai hari ini ada 595 pelanggar, di antaranya 594 roda dua dan 1 kendaraan roda empat.” Kata, Kamis (19/9/2024).
Rezza mengaku, pengendara yang terjaring oprasi rutin sebagian besar pelanggarannya adalah tidak menggunakan helm belakang, menggunakan kenalpot racing dan paling sedikit yakni tidak menggunakan spion.
BACA JUGA: Kajati Maluku Utara Bakal Copot Jajaran yang Terlibat Politik Praktis
Sementara, jenis pelanggaran pada kendaraan roda empat yaitu, plat kendaraan mati. Kata dia, pelanggaran-pelanggaran seperti ini yang kebanyakan ditemukan oleh petugas dilapangan.
Disamping itu, dalam oprasi rutin ini juga kerap ditemukan pengendara yang masih di bawa umur. Kadati demikian, bagi pelanggar dibawa umur orang tua mereka akan dipanggil dalam pengurusan tilang.
“Kami minta kepada masyarakat yang merasa kendaraan terjaring tilang agar segera mendatangi Satlantas Polres Ternate, kami tidak akan mempersulit segala pengurusan.
Rezza menambahkan, pihaknya juga mengimbau bagi pengendara roda dua maupun roda empat agar dapat melengkapi surat kendaraan dan kelengkapan dalam berkendara.
“Ini diharapkan agar tidak terjadi peristiwa yang tidak diinginkan di jalan raya.” Tandasnya.
Reporter: Djuanda
Editor: Redaksi