Membaca Realitas
728×90 Ads

Warga Kelurahan Fitu Ternate Sudah Bisa Gunakan Lahan Kuburan

TERNATE (kalesang) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly menyampaikan bahwa lahan kuburan di Kelurahan Fitu Ternate sudah bisa digunakan oleh warga. Ia menyampaikan, adapun mengenai status lahan yang sempat menjadi masalah sudah diatur sesuai regulasi.

“Mulai hari ini sudah dimanfaatkan sebagai lahan kuburan warga Kelurahan Fitu Ternate.” Ujar Rizal dalam keterangan resminya, Kamis (19/9/2024).

Rizal mengemukakan, pengurusan administrasi terkait masalah kuburan di Kelurahan Fitu sebenarnya sudah diurus sejak lama, hanya saja terdapat regulasi baru sehingga perlu untuk disesuaikan terutama terkait permohonan untuk penerbitan sertipikat di pertanahan.

Perubahan regulasi ini juga, lanjut dia, membuat tim dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkim) Kota Ternate harus membuat kelengkapan-kelengkapan dokumen dukungan dari adanya perubahan regulasi tersebut.

Lintas komunikasi mengenai lahan kuburan khususnya ditingkat kecamatan dan kelurahan juga sudah jalan. Akan tetapi, komunikasi atau informasi tersebut belum sampai di sebagian masyarakat.

“Tadi Pak Wali turun, saya juga turun ke lapangan mendengar aspirasi dari saudara-saudara kita di Kelurahan Fitu Ternate dan sudah terjawab. Tadi Pak Wali sudah memberikan catatan atau jawaban atas tuntutan dari warga Fitu.” Jelas Rizal.

“Jadi hari ini melalui Pak Kabag Hukum melalui instruksi Pak Walikota tadi siang telah meminta Pak Kabag Hukum untuk proses suatu regulasi, aturan ataupun ketentuan yang sifatnya mengikat yang mana menetapkan bahwa pada lokasi 1,5 hektar itu sudah bisa dimanfaatkan sebagai lahan kuburan warga Kelurahan Fitu Ternate.” Imbuhnya.

Untuk jangka panjang dengan lahan seluas 1,5 hektar itu, kata dia, bisa juga digunakan untuk bagi kelurahan-kelurahan penyangga atau kelurahan-kelurahan yang tak jauh dari Kelurahan Fitu.

“Tapi untuk jangka panjang tadi juga pemuda sampaikan bahwa mereka juga berpikir lahan itu juga bisa dimanfaatkan untuk warga-warga di kelurahan penyangga misalnya Kelurahan Gambesi ataupun Sasa misalnya seperti itu.” Ucapnya.

Rizal pun menambahkan karena hal ini tidak bisa secara langsung makanya dibuat yayasan yang itu dikelola oleh warga Kelurahan Fitu Ternate. “Karena ini tidak bisa langsung maka ini harus dibuat yayasan yang kemudian dikelola pihak kelurahan yang bergerak untuk pekuburan.” Tandasnya.

Reporter: Rahmat

Editor: Redaksi

728×90 Ads