Membaca Realitas

Terima Sertipikat Tanah Ulayat, Apai Janggut: Jaga dan Pelihara Wilayah Adat

Kalesang – Tokoh masyarakat adat Dayak, Apai Janggut selaku Tuai Rumah Dayak Iban Menua Sungai Utik mengajak Masyarakat Hukum Adat di seluruh Indonesia untuk menyertipikatkan tanah ulayat dalam menjaga dan memelihara wilayah adat masing-masing.

Ajakan itu disampaikan saat menerima sertipikat tanah ulayat dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam pembukaan International Meeting on Best Practices of Ulayat Land Registration in Indonesia and ASEAN Countries di Bandung, (05/09/2024).

Dalam sambutan pendek yang disampaikannya dalam bahasa Dayak, Apai yang juga didampingi penerjemah berbahasa Indonesia itu menjelaskan bahwa wilayah adat yang terjaga itu terdiri dari tiga elemen yakni, hutan, tanah, dan sungai.

BACA JUGA: Kementrian ATR/BPN Terbitkan Sertipikat Tanah Elektronik 38 Kali Lipat dalam 6 Bulan

Kata dia, leluhur mereka pernah berpesan bahwa, jaga dan peliharalah wilayah adat. Hutan dianggap sebagai bapak dan ibu mereka karena 80 persen kehidupan sehari-hari masyarakat Iban tidak lepas dari hutan, hutan adalah kehidupan bagi mereka.

“Tanah merupakan ibu dan bapak, karena dari tanah kami bisa dapat bercocok tanam, mengelola untuk kehidupan. Sungai kami anggap seperti darah, apabila sudah tercemar, lingkungan tidak lagi lestari, air jika tidak jernih maka keruh, begitu juga tidak bagus buat manusia.” Ujar Apai di depan ratusan hadirin dari dalam dan luar negeri.

Bukan hanya mendaftarkan tanah ulayat, Apai Janggut pun mengajak seluruh Masyarakat Hukum Adat untuk menjaga wilayah adat masing-masing sebelum terjadi konflik terkait tanah yang ditempati. 

“Dari Sabang sampai Merauke, mari jagalah wilayah adat masing-masing karena wilayah inilah yang menjadi titipan leluhur. Kami dari Sungai Utik memberikan pesan, jaga mata air jangan sampai meneteskan air mata.” Pungkasnya. (LS/PHAL)