TERNATE (kalesang) – Terdakwa Muhammad Bimbi, melalui kuasa hukumnya bakal mengajukan pledoi atau nota pembelaan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejati Maluku Utara, atas tuntutan dalam sidang kasus dugaan korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) Kepulauan Sula, Jumat (5/9/2024).
Sebagaimana diketahui, Muhammad Bimbi dituntut 8 tahun kurungan penjara dengan denda sebesar Rp200 juta dan subsider 4 bulan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi BTT terkait pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) senilai Rp5 miliar tersebut.
Abdulah Ismail, penasehat hukum Muhammad Bimbi mengatakan, sebelumnya pada sidang Rabu 4 September 2024 itu pihaknya meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate untuk menunda lantaran berkas nota pembelaan kliennya belum rampung disusun.
BACA JUGA: Kejari Kepulauan Sula Didesak Segera Tetapkan Tersangka Baru Kasus BTT
“Ada beberapa hal penting yang semestinya menjadi wajib untuk kami masukkan ke nota pembelaan klien kami. Sehingga kami meminta kepada majelis hakim untuk bisa dilanjutkan pada Jumat (6/9/24) dan dikabulkan mejelis hakim.” Katanya.
Abdulah menambahkan, saat ini Kejari Kepulauan Sula sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru sehingga besar kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus BTT ini selain klien mereka.
“Informasi yang kami dapat saat ini penyidik Kejari Sula sudah mengeluarkan Sprindik baru, karena alat kesehatan (Alkes) yang tersisah itu belum sempat dihitung kerugian keuangan negaranya oleh BPKP sehingga saat ini lagi lakukan penghitungan.” Tandasnya.
Reporter: Djuanda
Editor: Redaksi