Kalesang – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya menjalankan program Reforma Agraria yang berorientasi memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria, Dalu Agung Darmawan usai mengikuti Diskusi Tim Perumus Reforma Agraria Summit Bali 2024 dengan tema “Menata Agraria Pro Poor yang Adil dan Berkelanjutan di Gedung Blenong BPN, Kota Bogor.” Kamis (26/09/2024).
“Saya pikir Reforma Agraria itu sebuah journey tapi harus ada trajectorynya. Ini harus dilanjutkan. Kita tahu bahwa Reforma Agraria punya tujuan dan orientasi yang sama, yaitu berkaitan dengan keadilan masyarakat, kesejahteraan masyarakat.” Ujarnya.
Dalu Agung Darmawan menjelaskan, Kementerian ATR/BPN terus berupaya mewujudkan Reforma Agraria yang adil dan berkelanjutan. Tentunya dalam pelaksanaannya, menemukan tantangan dan hambatan.
“Tantangan yang dihadapi adalah bagaimana kita menata agraria dari sisi legalisasi aset khususnya tanah-tanah yang saat ini sedang mengalami konflik agraria, seperti tanah transmigrasi. Banyak persoalan dari tanah transmigrasi baik dari sisi subjek maupun objek.” Jelasnya.
Saat bicara legalisasi aset, Dalu Agung Darmawan mengatakan bahwa dalam konteks Redistribusi Tanah juga mengalami tantangan, hambatan, khususnya yang berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan, tanah-tanah yang dari sisi aset dimiliki pemerintah maupun pemerintah daerah.
“Dari tantangan-tantangan itu yang sampai saat perlu kita simpulkan, yaitu perlu adanya penyamaan persepsi, kolaborasi dengan berbagai kementerian yang ini mesti diselaraskan di era kedepan.” Terangnya.
Turut hadir dalam diskusi, cendekiawan agraria asal Institut Pertanian Bogor (IPB), Endriatmo Soetarto. Ia membahas terkait bagaimana adanya ketimpangan sosial dalam kepemilikan tanah, sehingga memang perlu adanya kepastian kebijakan pro rakyat yang berfokus pada penataan tanah yang berkeadilan.
“Penataan tanah harus selaras dengan kebutuhan lokal, memastikan distribusi tanah yang adil, dan memastikan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Kementerian ATR/BPN menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki otoritas dalam kebijakan pertanahan, yang mana ini penting dihubungkan dengan kebutuhan pembaruan tata urusan agraria.” Jelas Endriatmo Soetarto.
Adapun diskusi ini juga dihadiri oleh Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat, Dwi Budi Martono, Direktur Landreform, Rudi Rubijaya, Sekretaris Direktorat Jenderal Penataan Agraria, Sukiptiyah, Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih FungsiLahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu, Andi Renald, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor, Budi Jaya beserta jajaran. Kegiatan ini juga mengundang beberapa pihak eksternal seperti perwakilan Badan Bank Tanah dan CSO. (AR/GE)