TERNATE (keluarga) – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Maluku Utara memusnahkan Uang tidak layak edar (UTLE) senilai Rp121 miliar selama periode triwulan I dan II. Hal ini disampaikan Deputi Kepala Perwakilan BI Provinsi Maluku Utara, Rivo Mandey, baru-baru ini.
Menurut Rivo, uang kertas yang tidak layak edar tersebut dikumpulkan dari berbagai Kabupaten/Kota di Maluku Utara. Namun, Kota Ternate menjadi daerah dengan jumlah uang lusuh terbanyak.
“Kota Ternate bisa dibilang paling banyak ditemukan uang lusuh. Karena perputaran uang kertas di sini cukup tinggi. Meskipun jumlah penduduk lebih banyak di kabupaten lain, tapi transaksi paling banyak terjadi di Ternate, sehingga uang lusuh lebih sering ditemukan,” jelasnya.
Selama dua triwulan tersebut, uang pecahan kecil (UPK) mendominasi pemusnahan dibandingkan uang pecahan besar (UPB).
“Dari uang lusuh yang dimusnahkan, sebagian besar adalah UPK,” tambah Rivo.
Untuk proses pemusnahan uang lusuh, BI Malut menggunakan Mesin Racik Uang Kertas (MRUK). Uang kertas dimusnahkan di Kantor BI, sedangkan uang logam dikumpulkan terlebih dahulu dan dikirim ke daerah yang memiliki fasilitas peleburan.
“Kalau uang kertas, kami musnahkan di sini. Namun untuk uang logam, kami kirim ke tempat yang memiliki standar peleburan,” jelasnya.
Selain itu, BI Malut juga gencar melakukan sosialisasi mengenai pentingnya menjaga kualitas uang rupiah. Program-program seperti Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah dan kampanye “5 Jangan” (Jangan diremas, Jangan dibasahi, Jangan distapler, Jangan dilipat, dan Jangan dicoret) terus disosialisasikan kepada masyarakat.
“Kami berharap tidak ada lagi uang lusuh yang beredar, terutama di Provinsi Maluku Utara,” tutup Rivo.
Editor : Yunita Kaunar