Membaca Realitas

Polisi Tangkap Pengedar Narkotika Diduga Jaringan Lapas Ternate

Kalesang – Jaringan narkoba di Lapas Kelas IIA Ternate, Maluku Utara, kembali terbongkar. Hal ini terungkap setelah polisi berhasil mengamankan seorang lelaki berinisal DN alias Deni (40) pada Kamis (3/10/2024).

Pelaku yang ditangkap di depan Telkom Kelurahan Santiong, Kecamatan Kota Ternate Tengah sekitar pukul 19.30 WIT itu mengaku barang bukti berupa ganja adalah milik lelaki berinisal MD alias Eza yang sementara berada di Lapas Kelas IIA Ternate.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan 400 gram ganja. Diketahui, pelaku merupakan residivis kasus narkoba yang pernah ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Ternate tahun 2020.

Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan melalui Kasi Humas, AKP Umar Kombong mengatakan, penangkapan itu dipimpin langsung Kasat Narkoba, Iptu Suherman dan kanit II Bripka Irfan Zainal beserta anggota setelah menerima informasi dari masyarakat.

Kata dia, saat penyelidikan, anggota melihat pelaku di lokasi sementara berjalan kaki menuju ke lorong arah utara dengan gerak gerik mencurigakan, tidak lama kemudian pelaku mengambil satu buah paket dan langsung berlari menuju ke arah selatan.

“Sebelum ditangkap, pelaku sempat melarikan diri dan terjadi kejar-kejaran di pemukiman warga. Setelah ditangkap, pelaku mengaku bahwa ia mengambil paket tersebut atas permintaan dari MD alias Eza yang sementara berada di Lapas Kelas IIA Ternate.” Ucapnya.

Sementara, Kasat Narkoba Polres Ternate, Iptu Suherman menyatakan, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan sehingga pihaknya akan melakukan penyelidikan untuk mengetahui pasti dari mana dan diedarkan ke mana narkotika tersebut.

“Atas kasus ini pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.” Tandasnya.

Reporter: Djuanda

Editor: Redaksi