Kalesang – Sejumlah Mahasiswa yang mengatasnamakan Front Persatuan Peduli Demokrasi Maluku Utara menggelar unjuk rasa di depan Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara, Senin (28/10/2024).
Aksi tersebut buntut dari kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara terkait dengan penetapan Sherly Tjoanda sebagai calon Gubernur Maluku Utara yang menggantikan mendiang sang suami, Benny Laos.
Koordinator aksi, Alan Ilyas menyampaikan, keputusan KPU terkait dengan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Gatoto Subroto sebagai tempat pemeriksaan kesehatan sebagai syarat penetapan Sherly Tjoanda sebagai Calon Gubernur Maluku Utara telah menyalahi ketentuan undang-undang Nomor 6 Tahun 2020.
“KPU Maluku Utara juga tidak menjalankan proses pemeriksaan kesehatan sesuai dengan keputusan KPU nomor 1090 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pemeriksaan kesehatan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.” Tegasnya.
BACA JUGA: Satu Bangunan Rumah di Ternate Hangus Terbakar, Kerugian Capai Puluhan Juta
Kata Alan, dalam ketentuan tersebut jumlah juknis pemeriksaan kesehatan sebanyak 13, sementara waktu pemeriksaan yang ditetapkan selama 620 menit kurang lebih 10 jam. Selain itu, terdapat 22 kriteria ganguan kesehatan yang harus dipenuhi oleh calon pengganti Sherly Tjoanda.
“Atas itu kami sangat yakin dengan kondisi kesehatan jasmani dan rohani pasca insiden kecelakaan hingga ditetapkan sebagai calon gubernur Sherly Tjoanda tidak memenuhi 22 kriteria ganguan kesehatan teraebut.” Ucapnya.
Sementara, lanjut Alan, berdasarkan data dan informasi yang diterima terkait pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Gatot Subroto hanya berlangsung enam jam, atau dimulai pada pukul 08:00 hingga 14:00 WIB dinyatakan telah selesai. Saat pemeriksaan, KPU Maluku Utara tidak berada di rumah sakit bahkan Bawaslu juga tidak diberikan akses.
“Salah satu komisioner KPU Maluku Utara yang diutus ke Jakarta untuk menyaksikan proses dan tahapan pemeriksaan atas nama Iwan Kader juga tiba sekitar Pukul 16:00 WIB sehingga hal ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” Ungkapnya.
BACA JUGA: Lima Pemuda Pengedar Cap Tikus di Tidore Kepulauan Diringkus Polisi
Padahal, Alam menambahkan, surat permohonan dari Dinas Kesehatan Maluku Utara nomor 023/REK.KES/X/2023 tanggal 17 Oktober 2024 tentang rekomendasi nama rumah sakit untuk pemeriksaan kesehatan calon pengganti dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara 2024 juga cacat hukum. Dinas Kesehatan Maluku Utara hanya boleh merekomendasikan rumah sakit yang berada di wilayah Pemerintahan Provinsi Maluku Utara.
“Kami menduga ada permainan atau kong kalikong KPU Maluku Utara dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan calon pengganti Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda. Dengan demikian KPU telah menyalahi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. KPU Maluku Utara telah mencederai nilai-nilai demokrasi dan KPU Maluku Utara harus bertanggung jawab penuh atas persoalan tersebut.” Tandasnya.
Berikut sejumlah tuntutan oleh Front Persatuan Peduli Demokrasi Maluku Utara
KPU Maluku Utara segera lakukan pembatalan keputusan atau penetapan Sherly Tjoanda sebagai calon Gubernur Maluku Utara, karena diniliai tidak memenuhi ketentuan dan pesyaratan sebagai calon Gubernur Maluku Utara.
Mendesak kepada Bawaslu Maluku Utara segera menindaklanjuti laporan, informasi dan aduan dari masyarakat Maluku Utara, berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Maluku Utara terkait penetapan Sherly Tjoanda sebagai calon Gubernur Maluku Utara, serta merekomendasikan perihal tersebut pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia.
Mendesak KPU Republik Indonesia segera memberhentikan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Maluku Utara, karena diduga kuat telah melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik sebagai Ketua dan Anggota Komisioner KPU Maluku Utara.
Mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera menindaklajuti aduan dan laporan masyarakat Maluku Utara atas dugaan dan indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Maluku Utara.
Reporter: Djuanda
Editor: Redaksi