Kalesang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara berhasil meringkus seorang tahanan yang kabur bernama Yakob Nini alias Apo di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, (7/11/2024).
Tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate yang kabur sejak 19 Agustus 2024 itu lantaran kurangnya pengawasan dari petugas Kejari Ternate. Tahanan tersebut terseret dalam kasus penipuan dengan nomor perkara 128/.Pid.B/2024/PN.-Tte.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Pidum) Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga saat menggelar Konferensi pers mengatakan, saat ini pihaknya telah membawa yang bersangkutan untuk diserahkan ke Kejari Ternate.
“Saat ini kita sudah serahkan yang bersangkutan ke Kejari Ternate untuk selanjutnya dibawa ke Rumah Tahana (Rutan) Kelas IIB Ternate untuk diproses selanjutnya.” Ucapnya.
Kata Richard, sebelumnya pada sidang di Pengadilan Negeri Ternate terdakwa telah didakwa melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 372 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
“Tim intelijen Kejati Maluku Utara telah menyerahkan terdakwa kepada Kejari Ternate untuk melanjutkan proses persidangan pada Pengadilan Negeri Ternate.” Tandasnya.
Reporter: Djuanda
Editor: Redaksi