TERNATE (kalesang) – Tim Hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara nomor urut 3, Muhammad Kasuba-Basri Salama (MK-BISA), mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk segera menyimpulkan laporan pelibatan anak -anak dalam kampanye politik yang dilakukan oleh pasangan calon Seherly Tjoanda dan Sarbin Sehe.
Hastomo Tawari, juru bicara Tim Hukum MK-BISA, menyatakan bahwa Tim Pengawasan Siber Bawaslu Malut—yang terbentuk berkat kolaborasi antara Tim Cyber Crime Polda Malut, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Malut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate, Mafindo, dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malut—telah menemukan indikasi pelanggaran kampanye yang melibatkan anak oleh pasangan calon nomor urut 4, Sherly-Sarbin.
Hastomo menjelaskan bahwa akun media sosial Facebook dan Instagram dengan nama @Tamang Bela menjadi sorotan dalam temuan ini. Per 6 November 2024, video yang diunggah di laman Facebook tersebut telah ditonton lebih dari 169 ribu kali, di-share oleh 169 pengguna, dan memperoleh 87 komentar. Sementara itu, akun Instagram @Tamang Bela mencatat 87 ribu penonton dan di-share sebanyak 33 kali.
BACA JUGA : Cek Fakta : Paslon Cagub dan Cawagub Malut Nomor 04 Libatkan Anak-anak Dalam Konten Kampanye
“Dalam peraturan perundang-undangan, pelibatan anak dalam kampanye politik jelas dilarang,” kata Hastomo.
Ia merujuk pada sejumlah peraturan, termasuk Pasal 280 ayat (2) huruf k tentang larangan kampanye, Pasal 1 angka 34 UU Pemilu yang menjelaskan tentang ketentuan pemilu, serta Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Perlindungan Anak yang mendefinisikan usia anak.
Berdasarkan ketentuan hukum positif di Indonesia, lanjut Hastomo, anak-anak yang belum berusia 18 tahun dan belum menikah tidak diperbolehkan terlibat dalam kegiatan kampanye politik. Pelanggaran terhadap ketentuan ini, menurutnya, dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif, termasuk pembatalan status calon atau pencalonan.
“Untuk menjaga kualitas demokrasi dan pilkada yang aman, kami mendesak Bawaslu Malut dan Gakkumdu agar segera mengambil langkah hukum,” tegas Hastomo.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi