Kalesang – Pengadilan Agama Ternate, Maluku Utara, didesak segera melakukan eksekusi 9 bangunan rumah di Desa Jalan Baru, Kecamatan Jailolo, Halamahera Barat (Halbar). Pasalnya, 9 bangunan rumah yang dibangun oleh Hadad Ahmad Sri itu di atas lahan milik dari Risman D Rahim.
Padahal, dari hasil mediasi antara Risman D Rahim selaku penggugat dan Hadad Ahmad Sri yang merupakan pihak tergugat oleh Pengadilan Agama Ternate itu telah diputuskan dengan nomor: 124/Pdt.G/2022/PA.Ternate bahwa lahan seluas 5 hektar tersebut akan dilakukan pembagian karena masih ada ikatan keluarga.
Dimana, penggugat mendapat seluas 33,333 meter persegi, sementara tergugat mendapat 16,666 meter persegi. Namun berjalannya waktu, pihak tergugat kembali mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara pada 25 April 2022 lantaran tidak merasa puas dengan hasil pembagian tersebut.
Namun, dari hasil putusan sidang di Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara dengan nomor 6/pdt.G/2022/PTA.MU itu dimenangkan oleh Risman Rahim. Meskipun begitu, hingga saat ini Pengadilan Agama Ternate tidak menjalankan amar putusan yang di keluarkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara.
“Pada saat upaya banding yang dilakukan tergugat itu dimenangkan oleh saya, hal itu berdasarkan surat keputusan nomor :6/Pdt.G/2022/PTA.MU. Namun Pengadilan Agama Ternate tidak lakukan eksekusi sehingga sekarang pihak tergugat masih menguasai objek tersebut.” Kata Risman Rahim, Jumat (8/11/2024).
Risman mengungkapkan, hingga pada tahun 2024, ia kembali mengajukan permohonan eksekusi di Pengadilan Agama Ternate pada 5 Februari dan itu diterima oleh pengadilan. Meskipun begitu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi seperti biaya pelaksanaan eksekusi yang dimintai pengadilan.
“Pada saat saya mengajukan permohonan eksekusi di pengadilan itu mereka terima dan menyampaikan beberapa persyaratan, seperti bayar biaya pelaksanaan eksekusi sebesar Rp28.830.000 ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Ternate.” Ungkapnya.
Setelah melakukan pembayaran, lanjut Risman, kurang lebih dua minggu ia dikonfirmasi melalui WhatsApp tanpa adanya surat resmi oleh pihak Pengadilan Agama Ternate untuk melakukan Aanmaning. Bahkan Aanmaning itu dilakukan selama dua kali. Setelah itu, kata Risman, sudah tidak ada lagi pemberitahuan dari pengadilan selama 4 bulan.
“Selama 4 bulan tidak ada konfirmasi lagi dari pengadilan sampai adanya pergantian hakim ketua yang baru. Dari situ, mereka meminta kepada saya untuk bertemu dengan ketua pengadilan, Amran Abas. Namun saat bertemu, saya malah diintimidasi.” Ucapnya.
Risman menambahkan, atas perlakukan tersebut, tentu dirinya selaku penggugat merasa dirugikan karena kedatangannya ke Pengadilan Agama Ternate itu untuk menanyakan perihal eksekusi objek lahan tersebut, namun ketua pengadilan kembali meminta untuk lakukan Aanmaning lagi.
“Saya bilang, bisa dilakukan Aanmaning ulang, tetapi harus di Pengadilan Agama Ternate, namun ketua berkeinginan untuk dilakukan di Kantor Desa Jalan Baru, Kecamatan Jailolo, Halmahera Barat. Bahkan saya dipaksakan untuk membiayai semua itu.” Ujarnya.
Namun, Risman mengaku, ia tidak menuruti keinginan dari ketua pengadilan karena merasa sangat merugikannya, bahkan dalam aturan bahwa Aanmaning tidak bisa dilakukan di luar luar pengadilan. Namun, pengadilan tetap paksakan melakukan Aanmaning di Jailolo tanpa kehadirannya.
“Pada 8 Agustus 2024 pihak pengadilan melakukan eksekusi tetapi hanya sekadar membaca surat eksekusi saja. Padahal dalam permohonan saya itu harus dilakukan eksekusi objek bangunan sesuai isi putusan Pengadilan Agama Ternate dan Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara.” Sesalnya.
Untuk itu, Risman berharap kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara agar dapat memerintahkan Ketua Pengadilan Agama Ternate untuk segera melanjutkan eksekusi objek bangunan rumah di atas lahan miliknya yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai hasil putusan sidang.
“Saya minta agar Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara untuk periksa Ketua Pengadilan Agama Ternate. Saya juga minta Ketua Mahkama Agung segera memeriksa Ketua Pengadilan Agama Ternate agar kiranya dapat memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.” Pungkasnya.
Reporter: Djuanda
Editor: Redaksi