Membaca Realitas

Kejari Tikep Dinilai Keliru Tetapkan Nuraksar Tersangka Kasus DID

Kalesang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Soa Sio Tidore Kepulauan, Maluku Utara, dinilai keliru dalam penetapan tersangka tunggal kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Insentif Daerah (DID) di Pemerintah Kota (Pemkot) Tidore Kepulauan tahun 2020 yang melekat di Dinas Pertanian. Pasalnya, penetapan tersangka tunggal atas nama Nuraksar Kodja selaku pemilik toko tani di Kota Tidore Kepulauan itu dinilai tidak berdasarkan bukti yang jelas dan akurat

“Kalau dilihat kasus ini, jaksa harus lebih terbuka dan profesional, karena menetapkan Nuraksar sebagai tersangka hingga menjadi terdakwa yang saat ini menjalani sidang tidak ada kronologis peristiwa yang jelas untuk membuktikan dugaan korupsinya.” Kata Mahri Hasan, Praktisi Hukum Maluku Utara, Senin (11/11/2024).

Mahri menyatakan, anggaran senilai Rp2.100.000.000 yang masuk ke rekening terdakwa senilai Rp711.296.000 itu tidak mampu dibuktikan oleh jaksa. Artinya, bukti yang menerangkan adanya kerugian negara atau penyalahgunaan yang dilakukan oleh terdakwa itu tidak ada. Apalagi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sudah meninggal dunia baru diusut jaksa. Ini sangat tidak wajar dalam menentukan satu perbuatan hingga menetapkan orang tersangka.

“Jelas dalam keterangan terdakwa, karena terdakwa sebagai pemilik toko yang sekedar penyedia barang, dan terdakwa juga melakukan pengadaan barang sesuai permintaan kelompok tani sesuai item. Apalagi, bukti kerugian negara, jaksa tidak memberitahukan dengan jelas berapa nominal kerugian.” Tegasnya.

Selain itu, kata Mahri, dalam kasus Korupsi tidak ada tersangka tunggal, karena keterlibatannya banyak orang, seperti pencairan anggaran hingga pengadaan barang. “Saya menilai jaksa telah menunjukkan ketidakprofesionalnya dalam bekerja. Saya menyarankan keluarga terdakwa agar mengajukan pengaduan ke Jamwas sebagai pengawas internal yang bertugas menilai dan mengoreksi kinerja para jaksa sebagimana disebutkan dalam peraturan Jaksa Agung 006/a/ja/07/2017 Pasal 521 ayat 2 jo Pasal 522 huruf b.” Terangnya.

Mahri menambahkan, pada aspek lain persoalan tersebut, harus disampaikan ke komisi kejaksaan sebagai pengawas eksternal yang mempunyai tugas yang sama, salah satunya adalah menilai kinerja dan perilaku jaksa sebagaimana disebutkan dalam Perpres nomor 18 Tahun 2011 Pasal 3 huruf a dan b.

“Intinya, jika dilihat secara detail perbuatan tersebut adalah perbuatan bukan melawan hukum, karena tidak memperkaya subjek hukum orang atau korporasi, dan jika demikian maka dakwaan jaksa tidak terbukti.” Pungkasnya.

Sekadara diketahui, terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi DID di Pemkot Tidore Kepulauan yakni Nuraksar dituntut pidana pokok selama 5 tahun 6 bulan Penjara, denda Rp200.000.000subsider 6 bulan dan uang pengganti sebesar Rp745.241.363, 64.

Uang pengganti itu kemudian dikurangi Rp4.800.000 karena telah dititipkan keluarga terdakwa kepada penuntut umum sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar Rp740.441,363,64. Apabila terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara 2 tahun 9 bulan.

Reporter: Djuanda

Redaksi: Editor