Membaca Realitas

Oknum Polisi Pelaku KDRT di Halmahera Utara Dijatuhi Sanksi Kode Etik

Kalesang – Oknum Polisi di Polres Halmahera Utara (Halut), Provinsi Maluku Utara, berinisial RZE alias Ronal, yang terseret dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istri sahnya berinisial WAS alias Wulan saat ini telah menjalani sidang kode etik.

Kasi Humas Polres Halmahera Utara, AKP Kolombus Guduru, saat dikonfirmasi membenarkan adanya perihal tersebut. Kata dia, saat ini Polres Halmahera Utara tengah menindaklanjuti dugaan pelanggaran KDRT yang menyeret Brigpol RZE terhadap istrinya Wulan.

“Atas kasus ini Polres Halmahera Utara sudah melakukan sidang kode etik terhadap Brigpol Ronal. Sidang kode etik terhadap Brigpol Ronal itu dipimpin langsung oleh Waka Polres Halmahera Utara, Kompol Roy Berman Simangunsong.” Katanya, Senin (11/11/2024).

Kolumbus mengaku, dalam sidang tersebut, Brigpol Ronal terbukti telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)  terhadap istrinya Wulan pada 19 September 2024 yang bertempat di Pasar Inpres Desa Rawajaya, Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara.

Atas perbuatan tersebut, Ronal dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang berkaitan dengan kewajiban dan larangan anggota Polri sebagaimana telah diatur dalam Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, Ronal juga dikenakan Pasal 8 huruf (d) tentang Menjaga dan Memelihara Kehidupan Berkeluarga, Bermasyarakat,  Berbangsa dan Bernegara sebagaimana dalam Pasal 13 huruf (h) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Atas dasar itulah maka Brigpol Ronal diputuskan melanggar kode etik sesuai dengan nomor PUT-KKEP/06/XI/2024/Sie Propam tanggal 09 November 2024 sehingga dijatuhkan sanksi bersifat etik.” Ungkapnya.

Kolumbus menambahkan, sanksi etik yang dijatuhkan karena Brigpol Ronal telah berperilaku sebagai pelanggar dan dinyatakan masuk dalam perbuatan tercela. Atas hal itu, kewajiban pelanggar adalah meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KEPP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

“Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan. Sementara sanksi yang diberikan kepada pelanggar Brigpol Ronal yakni teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat selama dua periode, penundaan gaji berkala selama empat periode. Kemudian penundaan pendidikan selama satu periode, mutasi bersifat demosi antar wilayah selama 5 tahun, dan penempatan pada tempat khusus paling lama 1 hari.” Pungkasnya.

Reporter: Djuanda

Editor: Redaksi