Membaca Realitas

Terdakwa Korupsi DID Tidore Kepulauan Divonis 3 Tahun Penjara

Kalesang – Terdakwa Nuraksar Kodja divonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta serta uang pengganti Rp119 juta. Pemilik Toko tani di Tidore Kepulauan itu divonis oleh Ketua Majelis Hakim, Khadijah Amalzain didampingi dua anggota hakim lainnya di Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Selasa (12/11/2024). Perkara tersebut dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp745.241.363.

Ketua majelis hakim saat membacakan isi putusan bahwa setelah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan maka, tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Soa Sio Tidore Kepulauan 5tahun 6 bukan penjara dan denda 200 juta serta uang pengganti Rp745.241.363.64 sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke 1 primer.

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana alternatif ke 1 subsider yaitu melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, maka terdakwa dipidana setimpal sebagaimana perbuatannya.

“Menyatakan terdakwa Nuraksar Kodja haruslah dibebaskan dari dakwaan primer.” Kata Khadijah saat memimpin sidang putusan.

Kata Khadijah, terdakwa Nuraksar Kodja telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama  sebagaimana dalam alternatif ke 1 subsider.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nuraksar Kodja dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan.” Ucapnya.

Selain itu, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Nuraksar Kodja untuk membayar uang pengganti sebesar RpRp119 juta. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dengan jangka waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang menutupi uang pengganti.

“Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dipidana dengan penjara 1 tahun.” Tandasnya.

Reporter: Djuanda

Editor: Redaksi