Membaca Realitas

Paslon Sherly-Sarbin Live Quick Count di Facebook, Bawaslu dan KPU Malut Didesak Segera Hentikan

Kalesang – Bawaslu dan KPU Provinsi Maluku Utara didesak segera mengehentikan live quick count yang dilakukan oleh pasangan calon (Paslon) nomor 04, Sherly-Sarbin melalui akun Facebook di Bela Hotel, Kelurahan Jati.

Pasalnya, live quick count tersebut dinilai mengganggu proses demokrasi yang sedang berlangsung saat ini. Bahkan tidak hanya itu saja, tetapi juga berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat Maluku Utara.

Ketua Tim Relawan Paslon MK-BISA, Dino Umahuk mengatakan, akun yang dipakai melakukan live quick count itu merupakan akun dari Paslon 04, Sherly-Sarbin yang tidak terdaftar secara resmi di KPU Maluku Utara.

“Untuk kepentingan umum dan keamanan pasca pencoblosan maka kita berharap tidak ada langkah-langkah yang diambil yang nantinya berpotensi dapat menimbulkan kegaduhan.” Pintanya.

Dino mengungkapkan, live quick count ini dilakukan oleh lembaga indikator yang pernah merilis hasil survei Paslon Sherly-Sarbin yang diragukan terkait kevalidannya.

“Kita meragukan independensi quick count ini karena dilakukan di Bela Hotel yang memang menjadi markas dari Paslon 04 tersebut.” Ujarnya.

Terpisah, Juru Bicara Paslon 01, Muis Jamin menambahkan, live quick count yang dilakukan Paslon Sherly-Sarbin ini bertentangan dengan aturan, karena tidak diatur dalam peraturan KPU sehingga harus dihentikan.

“Target dari quick count itu adalah menggiring persepsi publik atau membangun opini sehingga ada hal-hal yang tidak dinginkan akan kemudian terjadi.” Tegasnya.

Muis berharap, institusi Bawaslu, KPU, dan pihak kepolisian agar dapat mengambil langkah-langkah kongkrit dengan pertimbangan bahwa quick count bukan bagian penting dari tahapan yang diatur dalam regulasi KPU.

“Saya rasa tidak ada pilihan lain, untuk itu harus dihentikan sebelum adanya hasil quick count terjadi. Untuk itu harus dihentikan, kalau tidak maka, kita akan mengambil langkah untuk hentikan sendiri.” Tegasnya.

Sementara, Koordinator Tim Hukum Paslon Aliong-Sahril atau 02, Abdullah Kahar menegaskan, live quick count itu diperbolehkan asalkan difasilitasi langsung oleh penyelenggara, yakni Bawaslu dan KPU.

“Kalau live quick count itu dilakukan di luar dari fasilitas penyelenggaraan maka tidak diperbolehkan, karena itu bisa mendatangkan kegaduhan bagi masyarakat Maluku Utara.” Bebernya.

Untuk itu, lanjut Abdullah, pihaknya mengimbau kepada aparat kepolisian agar menghentikan live quick count yang dilakukan oleh Paslon Sherly-Sarbin yang bertempat di Bela Hotel.

“Kita ingin menjaga Pilkada ini bisa berjalan dengan aman, damai, dan sukses, sehingga pihak KPU dan Bawaslu segera berkoordinasi dengan kepolisian untuk segera menghentikan live quick count tersebut.” Tandasnya.

Alasan-alasan penting terkait penolakan quick atau perhitungan cepat yang dilaksanakan oleh lembaga survey indikator.

1. Kepentingan Keamanan dana Ketertiban Umum paska Perhitungan Suara

2. Berdasarkan PKPU nomor 10 tahun 2018 tentang Pemilu, pada pasal 28 ayat 3 huruf g poin (1) tidak melakukan keberpihak yang merugikan peserta Pemilu lain dan poin (2) tidak menganggu proses penyelenggaraan Pemilu.

3. Pasal 16 ayat 2 huruf (b) dan (c) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 09 tahun 2022 menyebutkan Lembaga Survei Bersifat Independen dan Memiliki Sumber Dana yang Jelas.

4. Live Quick Count dilaksana melalui Akun Facebook Milik Cagub Nomor ururt 4 Sherly Djoanda tidak Terdaftar Sebagai Akun kampanye di KPU

5. Quick Count Dilakukan sepihak oleh Lembaga Indikator dapat merugikan peserta Pemilu lainya karena didanai Oleh Cagub Nomor urut 4 Sherly-Sarbin

6. Survey Lembaga Indikator terkait Pilgub Malut yang di Release tanggal 10 November 2024 lalu, bermasalah dan menjadi polemik publik Maluku Utara

7. Quick Count Sepihak dapat menyebabkan terjadinya Saling Clime yang dapat menggangu Kamtibmas

8. Quick Count Bukan Hasil Resmi atau Hasil Sah proses Pilkada sesuai ketentuan undang-undang

Reporter: Djuanda

Editor: Redaksi