MOROTAI (kalesang) – Surat suara dari 51 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 25 desa di Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, telah tiba di Kantor Camat Morotai Selatan.
Hal ini disampaikan Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Morotai Selatan, Muhammad Fadli Karim. Kamis (28/11/2024).
Namun, Fadli menyebutkan bahwa berita acara dari beberapa TPS belum dapat disampaikan sepenuhnya karena proses administrasi di aplikasi Sirekap masih belum selesai.
Ia menambahkan bahwa Panwascam terus memantau proses ini untuk memastikan kelancaran penyelesaian administrasi yang diperlukan.
“Penyelesaian administrasi ini penting agar semua dokumen dapat terverifikasi dengan baik sebelum diteruskan ke tingkat berikutnya,” ujarnya.
Untuk pleno sendiri masih menunggu keputusan berdasarkan aturan hingga tanggal 3 Desember nantinya.
Pengumpulan surat suara dan dokumen pendukung lainnya menjadi bagian dari upaya memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilu di wilayah tersebut.
Penulis : Caca
Editor : Caca