Membaca Realitas
728×90 Ads

Laporan Sultan Bacan Mandek di Meja Penyidik Polda Maluku Utara

Kalesang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara didesak secepatnya meninindaklanjuti laporan dari Sultan Bancan, Muhammad Irsyad Maulana Sjah terkait dugaan kasus pelanggaran Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) atau penyebaran nama baik.

Pasalnya, kasus ini sudah dilaporkan sejak beberapa bulan yang lalu namun hingga sampai sekarang terkesan jalan ditempat. Atas hal itu, penasehat hukum Sultan Bacan, M. Bahtiar Husni mempertanyakan progres perkembangan kasus tersebut yang ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku Utara.

Sebelumnya, kasus ini bermula ketika pengurus lembaga Palimpunggang Ompu Bangsa dan Ompu Anak-Anak menuduh Sultan Muhammad Irsyad Maulana Syah menyebut mereka merupakan kelompok saparatis melalui video berdurasi 9 menit 27 detik yang diunggah ke media sosial Facebook.

Video tersebut lantas beredar luas di kalangan masyarakat dan menuai banyak perdebatan. Dari situ, lembaga Palimpunggang Ompu Bangsa dan Ompu Anak-Anak kemudian melaporkan Sultan Bacan terkait penyebaran berita bohong ke Polres Halmahera Selatan pada 22 Juli 2024.

Menanggapi itu, penasehat hukum Sultan Bacan kembali melaporkan Ketua dan Sekertaris Palimpungang Ompu Bangsa Nang dan Ompu Anak-Anak ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara sejak Senin 5 Agustus Tahun 2024.

Mereka dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Sultan Bacan ke-22 tersebut. Pasalnya, ultimatum yang diberikan kepada mereka untuk membuat klarifikasi atau permintaan maaf tidak pernah diindahkan sehingga penasehat hukum Sultan Bacan mengambil langkah hukum.

“Yang terlapor yaitu Ketua dan Sekretaris Palimpungang Ompu Bangsa Nang dan Ompu Anak-Anak. Dimana laporan tersebut dimasukan pada 5 Agustus 2024 kemarin. Bahkan, pelapor dan para saksi serta terlapor sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, namun perkembangannya tidak pernah disampaikan.” Tegasnya.

Bahtiar menyatakan, tidak hanya itu, saat penyidik meminta keterangan ahli bahasa dan ahli pidana serta ahli ITE, pihaknya tidak pernah diberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Padahal mereka juga ingin mengetahui hasilnya seperti apa.

“Pelapor sendiri berkeinginan agar proses hukum kasus ini terus berjalan sehingga penyidik juga harus memberikan SP2HP kepada pelapor, karena hal itu merupakan kewajiban dari penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara.” Tandasnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang Suharyono saat di konfirmasi via WhatsApp terkait kasus tersebut menyampaikan bahwa silahkan koordinasi dengan penyidik di Ditreskrimaus lebih dulu.

Usai berkomunikasi dengan Kabid Humas, media ini kemudian kembali mengonfirmasi ke Direktur Reskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol Afriandi Lesmana, namun belum bisa dihubungi hingga berita ini dipublis.

Reporter: Djuanda

Editor: Redaksi

728×90 Ads