Membaca Realitas
728×90 Ads

Sejumlah Guru Honorer di SD Negeri 1 Capalulu Diberhentikan Pasca Pilkada Kepulauan Sula

TERNATE (Kalesang) – Pasca pemilihan kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula, sejumlah guru honorer di SD Negeri 1 Capalulu, Kecamatan Mangoli Tengah, diberhentikan dari posisinya. Meski belum ada penetapan resmi pasangan pemenang Pilkada, tindakan ini diduga melibatkan tim sukses salah satu pasangan calon.

Julita Tajudin, salah satu guru honorer SD Negeri 1 Capalulu yang diberhentikan, mengungkapkan kejadian ini terjadi setelah pemungutan suara serentak pada 27 November 2024. “Kami, lima guru honorer, diberhentikan oleh Kepala Sekolah SDN 1 Capalulu, Hudrati Gajali, melalui tim sukses pasangan Fifian Adeningsi Mus dan Saleh Marasabessy (FAM-SAH),” ujarnya melalui sambungan telepon pada Senin (2/12/2024).

Kelima guru yang diberhentikan adalah Julita Tajudin, Minarti Umasangadji, Ishak Luarmasin, Nurjanah Umafagur, dan Ratima Sangadji. Mereka telah mengabdi selama 16-17 tahun di sekolah tersebut.

Julita menjelaskan, tim sukses pasangan calon mendatangi rumah salah satu guru honorer dan menyampaikan bahwa mereka tidak perlu lagi datang ke sekolah. “Kami dirumahkan dengan alasan berbeda pilihan,” katanya.

Lebih lanjut, Julita menirukan pernyataan kepala sekolah yang disampaikan kepada salah satu orang tua guru honorer, “Kepala sekolah bilang, dia hanya mengikuti keinginan tim sukses.”

Saat ini, pasangan Fifian Adeningsi Mus dan Saleh Marasabessy masih unggul sementara dalam hasil pemungutan suara, meskipun belum ada penetapan resmi. Kejadian ini memicu perhatian masyarakat setempat terhadap dampak Pilkada terhadap netralitas tenaga pendidik.

Penulis : Caca

Editor   : Caca

728×90 Ads