Membaca Realitas
728×90 Ads

Pilwako Ternate 2024: Tauhid-Nasri Siap Hadapi Gugatan Syahril-Makmur ke MK

Kalesang – Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Ternate Tauhid Soleman-Nasri Abubakar (Tauhid-Nasri) siap hadapi gugatan yang diajukan pasangan calon Syahril Abdurradjak-Makmur Gamgulu (Syahril-Makmur) ke MK. Ketua Tim Pemenangan Tauhid-Nasri Junaidi Bahruddin mengatakan sangat siap dalam menghadapi adanya gugatan yang diajukan oleh paslon Syahril-Makmur ke MK.

“Kami dari paslon Tauhid-Nasri sudah pasti akan menyiapkan segala sesuatu terkait perkara perselisihan hasil di MK. Kami akan mengajukan sebagai pihak terkait yang akan dilakukan oleh kuasa hukum kami.” Ujar Junaidi dalam jumpa pers di Ternate, Sabtu (14/12/2024) malam WIT.

Sementara Kuasa Hukum paslon Tauhid-Nasri Fahruddin Maloko menyampaikan, pada prinsipnya gugatan yang disampaikan paslon nomor urut 4 Syahril-Makmur adalah hak konstitusional dari paslon untuk melakukan upaya hukum yang dijamin undang-undang.

Lebih lanjut disampaikan, dalam penyampaian permohonan yang diajukan ke MK tentunya harus ada bahan dan dalilnya. Sejauh yang dipelajari kuasa hukum paslon Tauhid-Nasri pada perhelatan Pilwako Ternate 2024 terdapat perbedaan suara antara nomor urut 2 dan 4 yang cukup jauh.

“Ini melebihi ambang batas selisih suara yang diatur dalam pasal 158 Undang-Undang Pilkada. Jadi pasal 158 Undang-Undang Pilkada itu ada ambang batas terkait dengan pengajuan sengketa ke MK, yaitu selisih suaranya 2%.” Kata Fahruddin.

Dikatakan, sejauh ini juga tahapan proses registrasi perkara masih berjalan di MK. Terkait dengan informasi pendaftaran gugatan itu sendiri kuasa hukum paslon Tauhid-Nasri memperoleh dari website resmi MK.

“Sesuai dengan jadwal yang dikeluarkan MK, tanggal 19 Desember 2024 ada pengajuan dari permohonan pihak terkait. Sejauh ini kami belum mendapat permohonan yang lengkap dari paslon nomor 4 terkait dengan perbaikan dan sebagainya, sebab belum diupload ke website MK.” Ungkap Fahruddin.

“Adapun upload itu dilakukan setelah permohonan perkara tersebut diregistrasi ke buku registrasi perkara konstitusi atau DPRK. (Makanya) argumentasi atau dalil apa yang dibangun oleh pihak nomor 4 sejauh ini kami belum ketahui. Sejauh yang kami ketahui, selain selisih suara yang jauh, proses Pilwako Ternate 2024 berjalan dengan baik.” Sambungnya.

Adapun tindakan yang akan dilakukan Kuasa Hukum paslon Tauhid-Nasri terkait gugatan yang diajukan ini tentunya mengumpulkan data dan informasi terutama terkait dengan perolehan suara di tingkat kecamatan maupun kelurahan di Kota Ternate.

“Teknisnya, kami akan mempersiapkan keterangan-keterangan pihak-pihak terkait untuk selanjutnya dimohonkan ke MK.” Pungkasnya.

Reporter: Rahmat 

Editor: Redaksi

728×90 Ads