Membaca Realitas
728×90 Ads

Kejari Ternate Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja

KALESANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Provinsi Maluku Utara, memusnahkan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, Senin (16/12/2924).

Sabu-sabu yang dimusnahkan seberat 28,42 gram dan ganja seberat 1.494,35 gram. Semua barang bukti itu telah memiliki kekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri Ternate.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Ternate, Matheos Matulessy mengatakan, pihaknya juga memusnahkan barang bukti penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite.

“Jadi 6 buah jerigen ukuran 25 liter, 7 kantong plastik bening ukuran 20 liter, 2 jerigen 5 liter, 1 selang kecil, 1 corong kecil dan 8 barcode pengambilan BBM jenis pertalite.” Ucapnya.

Kata Matheos, barang bukti yang dimusnahkan itu tsudah memiliki hukum tetap setelah adanya putusan PN Ternate. Dimana, terdapat 22 perkara yang semuanya merupakan perkara pidana umum.

“22 perkara ini terdiri dari narkoba jenis ganja sebanyak 16 perkara, sabu sebanyak 6 perkara tindak pidana umum 7 perkara dan tindak pidana penyelahgunaan BBM jenis pertalite 1 perkara.” Ujarnya.

Sementara, Kepala Kejari Ternate, Abdullah menyampaikan bahwa, pemusnahan ini adalah triwulan terakhir di tahun 2024, karena ini adalah kepastian hukum seluruh perkara yang ditangani Kejari Ternate.

Abdullah juga tidak lupa memberi apresiasi kepada Polres Ternate yang telah mampu menekan angka kriminalitas yang terjadi di Kota Ternate menurun apabila dibandingkan dari tahun-tahun sebelumnya.

“Narkoba di Kota Ternate setiap tahun menjadi klasifikasi tindak pidana tertinggi, tapi Polres Ternate mampu menekan penurunan kasus tersebut.” Pungkasnya.

Reporter: Djuanda

Editor: Redaksi

728×90 Ads