Membaca Realitas
728×90 Ads

Pekan Depan, Pedagang Kuliner di Taman Film Dikembalikan ke Belakang Jatiland Mall Ternate

Kalesang – Sejumlah pedagang kuliner yang berada di Taman Film kawasan Benteng Orange, Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) akan ditempatkan kembali di belakang Jatiland Mall Ternate.

Sebagaimana diketahui, para pedagang ini sebelumnya dipindahkan karena adanya penataan kawasan yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate beberapa waktu lalu.

Setelah penataan kawasan di belakang Jatiland Mall Ternate selesai, Pemkot Ternate akan mengembalikan sejumlah pedagang kuliner di tempat mereka semula berjualan. Pemkot Ternate berencana mengembalikan pedagang kuliner pada pekan depan.

“Pada saat penataan kawasan ini (belakang Jatiland Mall Ternate) kan kita relokasi sementara di Taman Film. Ini sudah dapat ditempati kembali di hari Senin.” Ujar Sekda Kota Ternate, Rizal Marsaoly, Selasa (7/1/2024).

Lebih lanjut, dia menjelaskan, seluruh gerobak yang disediakan oleh Pemkot Ternate melalui Dinas Perindustrian dan Perdangan (Disperindag) dan Dinas PUPR Kota Ternate sebanyak 38 gerobak sudah ditempatkan di belakang Jatiland Mall Ternate.

“Jadi besok pemasangan jaringan untuk listrik, kemudian para pedagang juga harus prepare. Nanti hari Jumat pagi kita juga akan menggelar rapat dengan para pedagang.” Sebut Rizal.

Rizal berharap pada hari Senin nanti, dinas teknis yakni Disperindag Kota Ternate untuk nantinya mengarahkan agar para pedagang bisa memasuki area belakang Jatiland Mall Ternate.

“Jadi (para pedagang) tidak ada yang bilang mau tempati di sini atau di sana, jadi sistemnya kita cabut lot untuk para pedagang tempati gerobak masing-masing.” Tuturnya.

Untuk penanganan sampah sendiri di lokasi, Rizal menambahkan, bahwa akan dibicarakan sekaligus pada hari Jumat nanti, dimana masalah sampah akan sama seperti beberapa pedagang menempati kawasan Jatiland Mall Ternate sebelumnya.

“Tinggal disepakati dan kemudian diatur, dan nanti teknisnya bisa dilakukan oleh Dinas Lingkugan Hidup (DLH) maupun Disperindag.” Katanya.

Ia menambahkan, untuk retribusi yang dikenakan ke para pedagang kuliner tetap sama. “Aturan mainnya tetap sama menggunakan Perda yang terbaru.” Pungkasnya.

Reporter: Rahmat

Editor: Redaksi

728×90 Ads