Membaca Realitas
728×90 Ads

PLN Sosialisasikan Dampak Diskon Listrik 50 Persen ke BPKAD Halmahera Utara

 

HALUT (kalesang) PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Tobelo menggelar sosialisasi bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Halmahera Utara. Selasa (14/1/2025).

Kegiatan ini membahas dampak kebijakan diskon listrik 50 persen terhadap Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

General Manager PLN UIW MMU, Awat Tuhuloula, menjelaskan bahwa diskon ini bertujuan membantu masyarakat, terutama pelanggan rumah tangga, dalam mengurangi beban pengeluaran. Namun, kebijakan tersebut juga membawa konsekuensi pada pendapatan daerah yang bersumber dari PBJT atas tenaga listrik.

“Kebijakan diskon ini tentu meringankan masyarakat. Namun, di sisi lain, perlu dipahami dampaknya terhadap perhitungan pajak PBJT, yang merupakan salah satu kontribusi penting sektor kelistrikan bagi pendapatan daerah, termasuk Kabupaten Halmahera Utara,” jelas Awat.

Diskon 50 persen ini berlaku bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA hingga 2.200 VA sejak Januari hingga Februari 2025, dengan ketentuan jumlah maksimal pembelian yang telah ditetapkan.

Manager PLN UP3 Tobelo, Ramli Malawat, menambahkan bahwa kebijakan ini diharapkan mampu mendukung pemulihan ekonomi masyarakat di tengah tantangan yang ada.

Namun, ia juga menekankan pentingnya sinergi dengan pemerintah daerah untuk memitigasi dampak kebijakan ini terhadap pendapatan daerah.

Dalam sesi sosialisasi, PLN UP3 Tobelo menjelaskan bahwa PBJT-TL (Pajak Barang dan Jasa Tertentu – Tenaga Listrik) adalah pajak yang dibayar PLN kepada pemerintah daerah untuk penerangan jalan umum. Kebijakan diskon listrik menyebabkan penurunan konsumsi listrik yang tercatat, sehingga mempengaruhi besaran pajak yang dibayarkan PLN kepada daerah.

Kepala Bagian BPKAD Halmahera Utara, Mahmud Lasidji, mengungkapkan kekhawatiran terkait potensi penurunan pendapatan daerah akibat kebijakan ini.

“Kami mendukung kebijakan yang meringankan beban masyarakat. Namun, kami juga perlu menyesuaikan anggaran dan perencanaan keuangan daerah, terutama terkait pajak penerangan jalan,” ujarnya.

PLN melalui tim Niaga dan Pemasaran menyampaikan bahwa dampak penurunan pajak dapat diminimalkan melalui pengelolaan anggaran yang lebih efisien serta optimalisasi sumber pendapatan lainnya.

Reporter : Djuanda
Redaktur : Caca

728×90 Ads