Membaca Realitas

Kejari Tidore Tetapkan dan Tahan Empat Tersangka Korupsi Proyek Puskesmas Galala

Kalesang– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan resmi menetapkan dan menahan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Puskesmas Galala, Dinas Kesehatan Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2022.

Empat tersangka yang dimaksud, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) AM, Kadis Kedenatan Selaku KPA, SYM, Pejabata Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) AMD, dan rekanan YS.

Ke empatnya ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan dengan Nomor : TAP-01/Q.2.11/Fd.1/02/2025, tanggal 04 Februari 2025, Nomor : TAP-02/Q.2.11/Fd.1/02/2025, tanggal 04 Februari 2025, Nomor : TAP-03/Q.2.11/Fd.1/02/2025, tanggal 04 Februari 2025, dan Nomor : TAP-04/Q.2.11/Fd.1/02/2025, tanggal 04 Februari 2025.

Tersangka SY Menggunakan Rompi Tahanan Kejari Tidore

Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Widi Trismono, S.H., M.H., menegaskan bahwa seluruh proses penetapan dan penahanan tersangka telah dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis internal kejaksaan serta hukum acara pidana yang berlaku.

“Kami memastikan bahwa penetapan tersangka ini telah melalui proses hukum yang sah. Penyidik telah mengumpulkan lebih dari dua alat bukti yang cukup dan sah sebelum menetapkan para tersangka,” ujar Widi Trismono.

Penahanan dilakukan atas dasar kekhawatiran bahwa para tersangka dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana.

Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Tim Tindak Pidana Khusus Kejari Tidore. Para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Soasio guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate.

“Kami tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan hak-hak tersangka dalam setiap tahapan proses hukum. Penegakan hukum ini dilakukan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan,” tutup Widi Trismono.

Tersangka Lain Yang Dibawah Penyidik Kejari Tidore Ke Rutan Kelas II B Tidore

Penetapan tersangka sendiri juga berdasarkan Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku Utara, proyek pembangunan Puskesmas Galala tahun 2022 ditemukan merugikan negara sebesar Rp1.373.244.204,64.

Para tersangka tersebut dikenakan Pasal Pasal 2 ayat (1) dan pasal pasal 3 Junto. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Junto. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Reporter: Djuanda Umaternate

Editor: Wendi Wambes