Membaca Realitas
728×90 Ads

AGK Sakit, KPK Tunda Pelimpahan Berkas Kasus TPPU

KALESANG – Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia mendatangkan tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk melakukan pemeriksaan terhadap kesehatan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).

Pasalnya, hingga saat ini AGK masih menjalani rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoirie Ternate. Tercatat sudah menjelang tiga Minggu sejak tanggal 19 Januari tahun 2024 sampai dengan saat ini.

Hal itu dilakukan berdasarkan putusan terdakwa kasus suap dan gratifikasi itu agar dilakukan rawat intensif sebagaimana disampaikan langsung oleh tim dokter dari KPK kepada tim hukum dan pihak keluarga AGK.

Langkah yang diambil karena faktor kesehatan AGK saat ini belum adanya perkembangan sama sekali. Hairun Rizal selaku tim hukum saat dikonfirmasi mengatakan, sampai saat ini kliennya itu masih dirawat di RSUD Chasan Boesoirie sejak diperiksa oleh tim dokter dari KPK.

“Memang saat ini kondisi pak ustad masih terlalu lemah, sehingga setelah selesai dilakukan pemeriksaan oleh dokter yang dari KPK disampaikan bahwa agar beliau tetap dirawat inap sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.” Katanya.

Hairun menyatakan, karena kondisi kliennya yang saat ini masih sangat lemah, sehingga itu yang menjadi pertimbangan juga bagi penyidik KPK untuk melakukan pelimpahan berkas terkait kasus TPPU ke pengadilan guna melakukan proses persidangan.

“Kami juga belum menerima hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh tim dokter dari KPK. Namun informasi terakhir yang kami terima adalah tim dokter masih mendiskusikan dengan pimpinan KPK terkait hasil dari pemeriksaan tersebut.” Ujarnya.

Hairun menambahkan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan dan menunggu pelimpahan berkas kasus TPPU, karena ada diagnosa beberapa jenis penyakit yang saat ini dialami oleh AGK, sehingga menjadi pertimbangan tersendiri bagi penyidik KPK.

Sekadar diketahui, dalam kasus TPPU, KPK telah menetapkan mantan Gubernur Maluku Utara dua periode itu sebagai tersangka. AGK juga saat ini dijerat dalam kasus tindak pidana korupsi suap jual beli jabatan dan proyek dan perizinan tambang yang dilakukan oleh terdakwa Muhaimin Syarif alias Ucu.

Dalam kasus suap jual beli jabatan dan suap proyek dan perizinan tambang, AGK telah divonis oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate selama 8 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 5 bulan dan uang pengganti Rp109 miliar serta 90 ribu dolar.

Reporter: Djuanda

Editor: Whendi

300×600
728×90 Ads