KALESANG – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara didesak segera menelusuri proyek pekerjaan Puskesmas di Desa Kabau, Kecamatan Sulabesi Barat, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara.
Tidak hanya itu, terdapat tiga puskesmas lainnya seperti Puskesmas Sanana, Puskesmas Desa Wai Ipa, dan Puskesmas Desa Fuata yang diduga kuat dikerjakan tidak sesuai rancangan anggaran biaya (RAB).
Empat proyek yang menguras dana alokasi khusus (DAK) tahun 2024 itu masing-masing senilai Rp5,1 miliar di Puskesmas Sanana, Wai Ipa Rp5,2 Miliar, Kabau Rp 5,2 Miliar, dan Fuata Rp 5,2 Miliar.
Ketua Himpunan Pelajar Mahasiswa Kabau (HMPK) Kota Ternate, Daris Umarama mengatakan, pekerjaan pembangunan Puskesmas Desa Kabau itu dikerjakan oleh CV Drie Karya Cemerlang, sementara tiga lainnya belum diketahui.

“Menurut keterangan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), Budi Sulistiyo bahwa, pekerjaan Puskesmas Kabau tidak sesuai RAB. Tindakan itu dilakukan secara sengaja oleh CV Drie karya Cemerlang.” Katanya, Kamis (14/2/2025).
Daris menegaskan, Polda Maluku Utara segera memeriksa Jainudin Umalekhai selaku Direktur CV Drie Karya Cemerlang dan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kepsul, Suryati Abdullah sebagai pengelola DAK tahun 2024.
“Kami juga minta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara untuk segera melakukan audit pengelolaan DAK yang diperuntukkan untuk pembangunan empat puskesmas tersebut.” Pintanya.
Daris menambahkan, jika permintaan mereka tidak ditindaklanjut Polda Maluku Utara dan BPKP Maluku Utara maka pihaknya akan melakukan pemboikotan di lokasi pekerjaan Puskesmas Desa Kabau.
“Hal itu kami lakukan untuk mendapat keadilan dan kepastian hukum karena pekerjaan yang lakukan CV Drie Karya Cemerlang merupakan tindakan yang merugikan keuangan negara.” Tandasnya.
Reporter: Djuanda
Editor: Yunita Kaunar