Pemkot Ternate Raih Penghargaan Program Revitalisasi Bahasa Daerah 2026
TERNATE, Kalesang — Pemerintah Kota Ternate menerima piagam penghargaan dari Balai Bahasa Provinsi Maluku Utara atas komitmen dan kerja sama dalam pelaksanaan Program Revitalisasi Bahasa Daerah Tahun 2026.
Penghargaan tersebut diserahkan dalam rangkaian Selebrasi Festival Tunas Bahasa Ibu Tingkat Provinsi Maluku Utara yang digelar di Benteng Oranje, Kota Ternate, Kamis (3/9/2026).
Selain Pemkot Ternate, penghargaan serupa juga diberikan kepada Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dan sejumlah pemerintah daerah lainnya di Maluku Utara yang dinilai berkontribusi dalam upaya pelindungan dan pelestarian bahasa daerah.
Wakil Wali Kota Ternate, Nasri Abubakar, mengatakan penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi pemerintah dan seluruh pihak untuk terus menjaga, melestarikan, serta mengembangkan bahasa dan budaya daerah.
Menurut Nasri, keberadaan bahasa daerah dapat terancam apabila tidak lagi digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Karena itu, penggunaan bahasa daerah perlu terus didorong, termasuk melalui lingkungan pendidikan dan pemerintahan.
“Kota Ternate saat ini terus berupaya agar bahasa daerah tetap dipelihara. Tanpa kita sadari, bahasa daerah dapat terancam jika tidak terus digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Karena itu, kegiatan seperti ini sangat penting dan harus terus dilakukan,” ujar Nasri.
Ia juga mendorong agar penggunaan bahasa daerah dapat diterapkan di lingkungan pemerintahan. Langkah tersebut dinilai dapat menjadi bagian dari upaya mempertahankan identitas daerah sekaligus memperkuat pelestarian bahasa lokal.
Sementara itu, Kepala Balai Bahasa Provinsi Maluku Utara, Nukman, mengatakan penghargaan diberikan berdasarkan sejumlah indikator penilaian.
Salah satunya adalah konsistensi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pengajaran bahasa daerah, terutama di sekolah, serta keterlibatan aktif dalam berbagai kegiatan dan festival yang berkaitan dengan pelestarian bahasa daerah.
Selain itu, pemerintah daerah juga dinilai telah memiliki regulasi sebagai landasan pelindungan dan pelestarian bahasa daerah, baik dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Gubernur (Pergub), maupun Peraturan Wali Kota (Perwali).
“Dengan adanya regulasi tersebut, aktivitas pelindungan bahasa daerah tidak hanya bergantung pada Balai Bahasa. Seluruh kabupaten/kota di Maluku Utara diharapkan dapat ikut serta dalam upaya pelindungan bahasa daerah,” kata Nukman.

