Imigrasi Ternate Amankan WN Turki yang Diduga Salahgunakan Visa untuk Berdagang
TERNATE, Kalesang — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate mengamankan seorang warga negara Turki berinisial MCG (19) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Kota Ternate, Maluku Utara.
MCG diamankan Tim Pengawasan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ternate pada 25 Agustus 2026 sekitar pukul 19.30 WIT. Ia ditangkap saat melakukan aktivitas penjualan vacuum cleaner di salah satu masjid di Kota Ternate.
Kepala Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku Utara, Victor Manurung, mengatakan MCG diduga menggunakan izin tinggal yang tidak sesuai dengan aktivitas yang dilakukannya di Indonesia.
“Yang bersangkutan telah kami amankan karena diduga menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan kepadanya,” kata Victor dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Ternate, Rabu (2/9/2026).
Masuk Indonesia dengan Visa on Arrival
Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, MCG terakhir masuk ke Indonesia melalui Bandara Sam Ratulangi, Manado, pada 8 Agustus 2026. Ia kemudian berada di Kota Ternate selama sekitar 25 hari sebelum diamankan petugas.
MCG diketahui menggunakan Visa on Arrival (VoA). Namun, dalam pemeriksaan, petugas menemukan adanya aktivitas perdagangan secara langsung yang dilakukan oleh warga negara asing tersebut.
Menurut Imigrasi, MCG menjajakan vacuum cleaner dari masjid ke masjid. Produk yang ditawarkan merupakan alat pembersih berukuran besar yang dirancang untuk membersihkan karpet.
“Dia memiliki visa VoA untuk wisata bisnis, tetapi melakukan perdagangan langsung dari pintu ke pintu melalui masjid. Vacuum cleaner-nya berukuran besar untuk membersihkan karpet, sehingga sasaran penjualannya adalah tempat-tempat ibadah,” jelas Victor.
Vacuum Cleaner Dijual Rp20 Juta per Unit
Dalam menjalankan aktivitas penjualan tersebut, MCG dibantu seorang warga negara Indonesia berinisial H yang berperan sebagai penerjemah.
Vacuum cleaner yang dijual disebut merupakan produk asal Turki yang didistribusikan melalui PT Hamra Maju Indonesia. Berdasarkan pemeriksaan sementara, produk tersebut diduga masuk ke Indonesia melalui jalur laut menggunakan kontainer.
Harga satu unit vacuum cleaner mencapai Rp20 juta. Pembeli dapat melakukan pembayaran secara tunai maupun melalui sistem kredit.
Dari hasil pemeriksaan sementara, sebanyak tiga unit disebut telah terjual selama MCG menjalankan aktivitas tersebut di Ternate.
Sementara itu, petugas Inteldakim menyita empat unit vacuum cleaner sebagai barang bukti. Empat unit tersebut terdiri atas tiga unit dalam kondisi baru dan satu unit yang digunakan sebagai contoh atau barang demonstrasi.
Imigrasi menduga aktivitas yang dilakukan MCG melanggar ketentuan keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A. Namun, hingga kini petugas belum menentukan apakah kasus tersebut akan berujung pada deportasi atau dilanjutkan ke proses hukum.
MCG saat ini masih ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Ternate untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Yang bersangkutan masih kita tempatkan di ruang detensi. Kami menunggu hasil pemeriksaan dan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” beber Victor.
Keputusan terhadap status hukum MCG akan ditentukan setelah seluruh proses pemeriksaan dan gelar perkara selesai dilakukan.

