Layanan Kesehatan Gratis di Ternate Terkendala Hutang Pemkot 17,7 Miliar
KALESANG – Program layanan kesehatan gratis bagi masyarakat tidak mampu di Kota Ternate terhenti akibat tunggakan pembayaran. Program Jaminan Kesehatan Nasional Daerah yang dikenal dengan Universal Health Coverage (UHC) tidak dapat berjalan karena adanya hutang bawaan sejak tahun 2023-2024, serta tahun anggaran berjalan dengan total sekitar Rp17,7 miliar.
Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate dari Fraksi NasDem, Nurlaela Syarif, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada kepastian kapan layanan kesehatan gratis tersebut dapat kembali berjalan.
Akibatnya, masyarakat tidak mampu yang belum memiliki BPJS Kesehatan tidak bisa lagi mendapatkan pelayanan gratis di rumah sakit rujukan layanan BPJS Kesehatan.
“Kami sudah memberikan masukan kepada Pemkot agar tetap berkomitmen terhadap program UHC atau BPJS kesehatan gratis ini. Program ini harus menjadi prioritas agar masyarakat tidak mampu tetap mendapatkan hak mereka dalam pelayanan kesehatan, termasuk rawat inap, obat-obatan, dan biaya pengobatan gratis. Namun sayangnya, program ini terhenti di tengah jalan,” ujar Nurlaela Minggu (16/2/2025).
Sejak program UHC menjadi andalan Pemkot, DPRD Kota Ternate melalui rapat komisi dan rapat badan anggaran telah berulang kali mengusulkan langkah-langkah strategis. Salah satunya adalah koordinasi antara Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Dinas Kependudukan untuk membenahi data kependudukan penerima bantuan iuran (PBI).
Nurlaela juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi masyarakat yang tidak mampu, terutama dalam tiga bulan terakhir.
Banyak warga yang mengadu karena harus membayar biaya pengobatan sendiri akibat sistem UHC BPJS Kesehatan yang terblokir. Hal ini terjadi karena Pemkot belum melunasi kewajiban iuran senilai Rp17,7 miliar.
Menurut Nurlaela, Pemkot seharusnya bisa mengatasi masalah ini dengan langkah konkret, seperti memperbaiki sistem pendataan penerima bantuan iuran kesehatan. Dari data yang ada, sekitar 79% penduduk sudah terdaftar sebagai penerima bantuan iuran.
Namun, dalam data tersebut masih terdapat warga yang sudah meninggal, pindah domisili, atau telah bekerja dan tidak lagi berhak menerima bantuan.
Oleh karena itu, diperlukan evaluasi berkelanjutan serta migrasi data dari penerima bantuan daerah ke penerima bantuan iuran tingkat provinsi atau nasional melalui APBD provinsi atau APBN.
“Jika Wali Kota Ternate dapat mengoordinasikan perbaikan sistem ini dengan tiga dinas terkait dan mengurangi ego sektoral, maka beban anggaran APBD Kota Ternate bisa berkurang. Dengan begitu, keberlanjutan program UHC BPJS Kesehatan tetap bisa dinikmati oleh masyarakat tidak mampu,” tegas Nurlaela.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan program UHC BPJS Kesehatan di Kota Ternate. Jika tidak ada tunggakan, masyarakat yang sakit bisa langsung mendapatkan layanan kesehatan gratis tanpa kendala.
Namun, akibat tunggakan yang belum dibayar, masyarakat kini harus membayar biaya pengobatan sendiri.
“Ketika masyarakat tidak mampu harus membayar biaya rumah sakit secara mandiri, artinya mereka tidak lagi mendapat hak layanan kesehatan gratis. Ini menjadi tanggung jawab Pemkot untuk segera menyelesaikan persoalan ini,” pungkas Nurlaela.