KALESANG – Oknum Satpol-PP di Kota Ternate berinisial MH alias Mudasir resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ternate, Provinsi Maluku Utara selama 20 hari. Penahanan itu dilakukan setelah resmi menyandang status sebagai tersangka dalam dugaan kasus kekerasan terhadap jurnalis.
Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Widya Bhakti Dira saat dikonfirmasi mengatakan, yang bersangkutan saat ini sudah ditahan di Rutan selama 20 hari kedepaan. Penahanan itu dilakukan sembari menunggu penyidik melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejari Ternate.
“Setelah ditetapkan tersangka, MH langsung dibawa menuju ke Rutan Ternate guna menjalani masa penahanan selama 20 hari. Itu terhitung sejak hari ini sembari menunggu penyidik lengkapi berkas untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate,” ucapnya.
Widya menambahkan, oknum Satpol PP tersebut ditetapkan tersangka atas laporan yang dibuat oleh Fitriyanti Safar yang merupakan salah satu jurnalis dari media Halmahera Raya. Sementara laporan dari Zulfikram Suhadi masih dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan juga terlapor.
“Oknum Satpol PP tersebut dijerat dengan Pasal 351 KUHAPidana dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan, karena yang bersangkutan sudah berada di Rutan maka yang menjadi fokus kami saat ini selain melengkapi berkas perkara juga menindaklanjuti laporan dari satu korban lain yakni Zulfikram,” tandasnya.
Untuk diketahui, dua rang jurnalis yang menjadi korban dugaan kekerasan oleh oknum Satpol PP itu saat meliput aksi Indonesia Gelap di kantor Wali Kota Ternate beberapa waktu lalu adalah, Zulfikram Suhadi dari media Tribun Ternate dan Fitriyanti dari media Halmahera Raya.
Reporter: Djuanda
Redaktur: Yunita