Kalesang – Inspektorat Provinsi Maluku Utara membeberkan proses pemyelesaian terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pekerjaan belanja barang yang diserahkan ke masyarakat atau pihak lain senilai Rp15,4 miliar di empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Sebelumnya dalam hasil laporan BPK sendiri memberikan rekomendasi kepada Gubernur Maluku Utara memerintahkan tiap-tiap SKPD agar melengkapi dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas, ATK, makan minum, barang diserahkan ke masyarakat/pihak lain dan diverifikasi oleh Inspektorat.
Kepala Inspektorat Maluku Utara, Nirwan MT Ali, saat ditemui Selasa (24/6/2025), menjelaskan bahwa seluruh temuan BPK yang melibatkan empat SKPD yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Dinas Pertanian telah ditindaklanjuti sepenuhnya.
“Seluruh temuan kegiatan dinas yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK sudah dibuatkan berita acara verifikasi bukti pertanggungjawaban. Semua sudah kami tindak lanjuti 100 persen,” tegas Nirwan.
Baca Juga: Data dan Fakta Temuan Rp 15.4 Miliar di Empat SKPD Provinsi Maluku Utara tahun 2023
Berdasarkan hasil temuan BPK dalam LHP Nomor: 11.A/LHP/XIX.TER/5/2024 Tanggal 27 Mei 2024 Total nilai anggaran yang belum dipertanggungjawabkan mencapai Rp15.496.063.354,00. Adapun rincian nilai pada masing-masing dinas adalah sebagai berikut:
Dinas Perindustrian dan Perdagangan sebesar Rp7.093.205.475 dari 43 Kontrak Kerja, Dinas Kepemudaan dan Olahraga sebesar Rp398.279.000 dari 2 kontrak kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebesar Rp250.000.000 pembayaran 1 kontrak kerja dan Dinas Pertanian sebanyak 61 kontrak kerja dengan nilai sebesar Rp7.754.578.879
Nirwan menambahkan, saat ini Inspektorat tinggal menunggu hasil pembahasan dari BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara. Dalam proses tersebut, apabila masih ditemukan kekurangan dalam bukti pertanggungjawaban, maka pihaknya akan melengkapi sesuai instruksi BPK.
“Nanti setelah pembahasan dengan BPK selesai dan ada rekomendasi atau tindak lanjut yang harus kami penuhi, akan kami lengkapi. Tugas kami adalah menindaklanjuti LHP BPK sesuai arahan yang diberikan,” tutupnya.
Penulis: Wendi Wambes
Editor: Redaksi