Kalesang – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara pada tahun 2024 lalu menemukaan adanya penggunaan anggaran senilai Rp15.496.063.354 dalam pekerjaan Belanja Barang Diserahkan Ke Masyarakat atau Pihak Lain pada Empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang tidak didukung dengan dokumen pertanggungjawaban.
Berdasarkan pada, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 11.A/LHP/XIX.TER/5/2024 Tanggal 27 Mei 2024, terdapat realisasi belanja barang yang diserahkan ke masyarakat sebesar Rp. 76.534.589.780, yang terbagi di empat SKPD masing-masing Dinasa Perindusrian dan Perdagangan senilai Rp. 8.982.531.202, Dinas Pemuda dan Olahraga Rp. 997.196.150, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rp. 47.302.440.404 dan Dinas Pertanian Sebesar Rp. 19.252.422.024.
Hasil uji petik terhadap laporan keuangan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Provinsi Maluku Utara mengungkap adanya realisasi belanja barang yang diserahkan ke masyarakat atau pihak lain tanpa disertai dokumen pertanggungjawaban. Temuan ini mencakup empat dinas, yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Dinas Pertanian.
Total nilai anggaran yang belum dipertanggungjawabkan mencapai Rp15.496.063.354,00. Adapun rincian nilai pada masing-masing dinas adalah sebagai berikut:
Dinas Perindustrian dan Perdagangan sebesar Rp7.093.205.475 dari 43 Kontrak Kerja, Dinas Kepemudaan dan Olahraga sebesar Rp398.279.000 dari 2 kontrak kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebesar Rp250.000.000 pembayaran 1 kontrak kerja dan Dinas Pertanian sebanyak 61 kontrak kerja dengan nilai sebesar Rp7.754.578.879
Pihak BPK telah tiga kali melayangkan surat permintaan dokumen pertanggungjawaban kepada dinas-dinas tersebut. Ketiga surat itu terdiri dari:
• Surat Nomor 54.a/LKPD.Prov.Malut/04/2024 tertanggal 3 April 2024
• Surat Nomor 76/LKPD.Prov.Malut/04/2024 tertanggal 16 April 2024
• Surat Nomor 89/LKPD.Prov.Malut/04/2024 tertanggal 18 April 2024
Meskipun telah diberikan batas waktu hingga tanggal 20 April 2024, keempat dinas tersebut belum juga menyampaikan dokumen pertanggungjawaban atas belanja barang yang telah direalisasikan kepada masyarakat atau pihak lain.
Keterangan masing-masing SKPD
Bendahara Pengeluaran dan PPK Dinas Perindustrian dan Perdagangan menjelaskan bahwa dokumen yang tidak diserahkan karena dokumen belum lengkap, Bendahara Pengeluaran Dinas Kepemudaan dan Olahraga menjelaskan bahwa dokumen tidak diserahkan karena tidak bisa menelusuri keberadaan dokumen tersebut
Kemudian Bendahara Pengeluaran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menjelaskan bahwa SPJ yang dimaksud merupakan pembayaran tambahan uang persediaan kegiatan pelayanan keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan yang bukan barang diserahkan. Namun, sesuai dengan realisasi Register SP2D, masuk dalam rekening barang diserahkan dan bagian dari uji petik pemeriksaan.
Sementara itu, Bendahara Pengeluaran, PPK-SKPD dan Tim Pelaksana pada Dinas Pertanian menjelaskan bahwa dokumen tidak diserahkan karena tidak bisa menyampaikan dokumen pertanggungjawaban sampai dengan batas waktu pemeriksaan.
Rekomendasi dari BPK untuk 4 SKPD
Dalam hasil Laporan BPK sendiri memberikan rekomendasi kepada Gubernur Maluku Utara memerintahkan tiap-tiap SKPD agar melengkapi dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas, ATK, makan minum, barang diserahkan ke masyarakat/pihak lain dan diverifikasi oleh Inspektorat.
Hasil Tindaklanjuti Inspektorat Maluku Utara
Berdasarkan hasil konfirmasi pada Inspektorat terkait kelengkapan dokumen LPJ dari empat SKPD tersebut, berdasarkan Berita Acara Verifikasi bukti pertanggungjawaban yang diterbitkan oleh Inspektorat pada tanggal 10 Februari 2025 dimana baru Dinas Perindustrian dan Perdangangan yang melengkapi dokumen LPJ dengan nilai sebesar Rp7.093.205.475 dari kontrak kerja pekerjaan pengadaan sebanyak 43 kontrak telah dinyatakan lengkap oleh Inspektorat.
Download File Berikut:
Kadis Perindag, Yuditia Wahab saat dikonfirmasi Rabu (18/06/2025), melalui via telepon, Enggan memberikan penjelasan dirinya meminta agar dikonfirmasi langsung ke Inspektorat yang memiliki kewenangan.
“Mohon Maaf soal tindaklanjuti Administrasi LPJ itu sudah, lebih jelas langsung ke Inspektorat Saja,” tegasnya.
Sementara itu, Tiga Dinas lainnya yakni Dinas Pemuda dan Olahraga dan Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan inspektorat belum memberikan informasi secara resmi, Redaksi juga berupaya mengonfirmasi SKPD masing-masing.
Dinas Pertanian melalui Mantan Kadis yang saat ini menjabat Sekretaris, Mohtar Husen, Kamis (19/06/2025) menjelaskan pihaknya sudah menindaklanjuti rekomendasi BPK melalui Inspektorat namun, untuk dokumen BAP verifikasi yang ditindaklanjuti, dirinya meminta agar dikonfirmasi langsung ke inspektorat.
“Itu sudah ada, coba konfirmasi ke Inspektorat langsung saja, saya juga lagi tunggu dokumen dari bendahara sebentar saya informasikan kalau sudah sampai ke saya.” Jelasnya.
Prakrisi Hukum Minta APH Tindaklanjuti SKPD yang Belum Lengkapi LPJ
Akademisi Fakultas Hukum Unkhair Ternate, Aslan Hasan Saat dimintai keterangan mejelaskan bahwa, temuan dari BPK wajib ditindaklanjuti oleh SKPD melalui Inspektorat dengan dibentuk tim, jika memang itu bersifat administrasi begitu juga dengan temuan kerugian negara.
“Prinsipnya sesuai ketentuan dasarnya ada pada rekomendasi BPK jika administrasi yang harus dilengkapi kalau kerugian negara yang harus dikembalikan melalui sidang TPTGR oleh tim APIP,” jelasnya.
Lanjut Aslan, Jika rekomendasi tidak ditindaklanjuti oleh SKPD tersebut aparat penegak Hukum (APH) segera tindaklanjuti ke ranah pidana karena tidak ditindaklanjuti sehingga berpotensi menjadi kerugian negara. Akan tetapi, menurutnya jika sudah ditindaklanjuti oleh inspektorat berarti potensi kerugian negara sudah diselesaikan sehingga aparat penegak hukum harus hati-hati saat melakukan penyelidikan.
“Ya kalau tidak lengkapi administrasi atau tidak kembalikan kerugian harusnya sudah dilidik sama teman-teman APH, tapi kalau sudah ditindaklanjuti oleh Inspektorat dan dinyatakan secara administrasi Sudah lengkap dan yang kerugian suda dilakukan TPTGR, saya rasa teman-teman APH harus hati-hati kalau mau masuk ada MoU bersama juga itu dengan APIP,” Ungkapnya.
Penulis: Wendi Wambes
Editor: Redaksi