Proyek Ruas Jalan Tikong-Nunca Pulau Taliabu Telan Kerugian Negara Lebih Dari Rp10 Miliar
Kalesang – Setelah diumumkan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, terkait peningkatan status penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran pekerjaan Ruas Jalan Tikong-Nunca. Tim redaksi kalesang.id kemudian melakukan penelusuran atas data terakit Proyek peningkatan ruas jalan Tikong–Nunca di Kabupaten Pulau Taliabu.
Tercatat mengalami sejumlah permasalahan dalam pelaksanaannya, mulai dari keterlambatan penyelesaian hingga pembayaran yang tidak sebanding dengan progres fisik. Proyek ini dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu pada tahun 2020 dan dilanjutkan pada tahun 2022, masing-masing dengan catatan masalah yang cukup serius.
Tahap I (Tahun 2020): Pekerjaan Belum Selesai Meski Sudah Dibayar 70 Persen
Peningkatan jalan dari Urpil menjadi Butas melalui skema Dana Alokasi Khusus (DAK) Reguler tahun 2020 dilaksanakan oleh PT Damai Sejahtera Membangun. Berdasarkan Kontrak Nomor 602.2/03.KONS/KONTRAK/PPK/DPU-PR/PT/2020 tanggal 27 Maret 2020, proyek bernilai Rp15.052.607.500,00 tersebut memiliki masa pelaksanaan selama 180 hari kalender, dari 27 Maret hingga 23 September 2020.
Namun, hingga akhir masa kontrak, pekerjaan belum diselesaikan. Dari hasil pemeriksaan fisik oleh BPK, Inspektorat Kabupaten Pulau Taliabu, dan Dinas PUPR pada 18 Februari 2021, diketahui bahwa progres pekerjaan baru mencapai 74,13 persen berdasarkan laporan tertanggal 7 April 2021.
PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) juga belum memberlakukan mekanisme kontrak kritis, padahal ketentuan tersebut wajib diterapkan jika penyedia mengalami keterlambatan.
Dari sisi pembayaran, proyek telah dibayarkan sebesar Rp10,53 miliar atau 70 persen dari nilai kontrak, dengan rincian:
- SP2D Nomor 00686/SP2D/1.03.01.01/2020 tanggal 09 Juni 2020 sebesar Rp3.010.521.500,00 untuk pembayaran uang muka 20 persen
- SP2D Nomor 01919/SP2D/1.03.01.01/2020 tanggal 27 Oktober 2020 sebesar Rp7.526.303.750,00 untuk pembayaran MC.1 70 persen
Tahap II (Tahun 2022): Progres Fisik Hanya 9,86 Persen, Tapi Pembayaran Sudah 100 Persen
Pekerjaan lanjutan jalan Tikong–Nunca kembali dilaksanakan pada tahun 2022 oleh CV Berkat Porodisa. sesuai Kontrak Nomor 602.2/03.KONS/KONTRAK/PPK/BM/DPU-PR/PT/2022 tanggal 25 Februari 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp10.939.145.000,00.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak adalah selama 180 hari kalender (25 Februari s.d. 23 Agustus 2022) dan diubah terakhir melalui Adendum 602.2/03.KONS/KONTRAK/PPK/BM/DPU-PR/PT/2022/ ADD.03 tanggal 27 Desember 2023 terkait perubahan pelaksanaan pekerjaan menjadi 755 hari kalender dan berakhir di 26 Maret 2024.
Hingga akhir masa kontrak, progres fisik pekerjaan hanya mencapai 9,86 persen, atau setara Rp917,39 juta, berdasarkan pemeriksaan fisik yang dilakukan BPK, PPK, Rekanan, dan Inspektorat pada 27 April 2024. Artinya, sisa pekerjaan sebesar Rp8,88 miliar atau 90,14 persen belum terselesaikan.
Ironisnya, pembayaran proyek telah dilakukan 100 persen, terakhir melalui SP2D tanggal 3 Februari 2023 sebesar Rp3,28 miliar, yang menimbulkan kelebihan pembayaran senilai Rp8,88 miliar. Hal ini mencerminkan pelanggaran serius terhadap prinsip pembayaran berdasarkan capaian fisik.
Tidak Ada Sanksi atas Keterlambatan
PPK belum menjatuhkan denda keterlambatan atas sisa pekerjaan yang belum terselesaikan, meskipun perhitungannya mencapai Rp461 juta lebih untuk 52 hari keterlambatan sejak 27 Maret hingga 17 Mei 2024. Selain itu, PPK juga belum memberlakukan ketentuan kontrak kritis, seperti memperpanjang jaminan pelaksanaan proyek, sebagaimana diatur dalam ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah.
PPK dan penyedia jasa menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan sisa pekerjaan hingga 23 September 2024, sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan tertulis bernomor 600/019.3.b/DPU-PR/PT/III/2024 tanggal 27 Maret 2024. Namum tidak dilaksanakan.
Aktor Dibalik PT DSM dan CV. BP
Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi lapangan yang dirangkum redaksi Kalesang.id, ditemukan aktor dibalik dugaan korupsi proyek dibalik ruas jalan Tikong-Nunca tahun 2020 dan 2022 yakni kontraktor yang bernama Yopi, termasuk aktor dibalik kasus MCK Fikif tahun 2022 yang menyeret Kadis PUPR Pulau Taliabu. Namum yang dituntut bertanggungjawab dan sudah berstatus terdakwa adalah Direktur PT. Damai Sejahtera Membangun MR alias Anton.
Dosen Fakultas Hukum Unkhair Ternate, Aslan Hasan, S.H, M.H, saat dikonfirmas, Kamis (03/07/2025). Menjelaskan bahwa, perlu adanya pendalaman oleh teman-teman penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara jika memang sudah jelas kerugian negaranya. Sebab, menurutnya means rea sangat penting diperhatikan siapa aktor dalam proses pekerjaan proyek tersebut yang memang harus bertanggung jawab.
“ya kita apresiasi dan kawal bersama kasus ini, yang paling penting aktor utama dari masalah korupsi ruas jalan Tikong-Nunca harus juga diseret, karena, belajar dari pengalaman biasanya aktor utamanya secara administrasi bukan Direktur dalam perusahaan tersebut. jadi penting teman-teman penyidik lakukan pendalam,” jelasnya.
Lanjut Aslan, jika dilihat rekam jejak rekanan yang bernama Yopi di Kabupaten Pulau Taliabu menangani proyek lebih dari 10 pekerjaan dengan nilai puluhan miliar bukan tidak mungkin Yopi dekat dengan kekuasaan.
“sangat tidak mungkin itu orang tidak dengan Bupati Taliabu saat itu, masa dia setiap tahun terima proyek hampir ratusan miliar, Sementara sejak tahun 2020 dia sudah memiliki rekam jejak pekerjaan yang tidak diselesaikan itu kan tidak mungkin kalau tidak lewat tangan kebijakan, jadi penting Mantan Bupati diperiksa dalam masalah ini,” Tegasnya.
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Wendi Wambes